Makassar, Sulsel – Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memberikan imbauan agar seluruh tempat umum maupun badan publik wajib menerapkan pengunjung terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terintegrasi dengan PeduliLindungi. Yang sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat.
Untuk diketahui aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam melakukan menghentikan penyebaran COVID-19. Dalam aplikasi ini, anda akan dilacak apakah sudah divaksin atau belum, kemudian bepergian ke mana saja. Selain berfungsi untuk scan QR code, PeduliLindungi juga dapat menunjukkan sertifikat vaksin COVID di aplikasi PeduliLindungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita menghimbau agar seluruh titik tempat pelayanan Pemerintahan, serta tempat umum lainnya untuk mengharuskan setiap pengunjungnya melakukan scan QR Code via aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke dalam,” ujar Andi Sudirman, Rabu (22/12/2021).
Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi mulai dijadikan syarat dan aturan baru bagi masyarakat yang ingin melakukan mobilisasi.
“Olehnya itu kita ingin di tempat umum apalagi di kantor-kantor Pemerintahan untuk segera menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Ini sebagai wujud Sulsel terintegrasi peduli lindungi,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya proses scan QR tersebut, kata dia, juga untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan skrining peta penyebaran virus dan keamanan publik.
Ia pun berharap, hal ini bisa mendorong keinginan masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19. (*)