Parepare, Sulsel – Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan audit layanan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau (RSUD) Kota Parepare.
Ketua Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) RSUD Andi Makkasau Parepare, Mustari mengatakan, empat orang tim audit BPKP melakukan pemeriksaan yang diterima oleh Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Hj Renny Anggraeny Sari didampingi Wakil Direktur Keuangan, drg Andi Cenrara.
Mustari mengungkapkan, layanan Covid yang diaudit di antaranya verifikasi dokumen fisik dan wawancara. Poin-poin yang diperiksa antara lain, insentif tenaga kesehatan, klaim Covid, ketersediaan tempat tidur, pengujian PCR, dan Swab Antigen. “Proses audit lancar dan hasilnya Alhamdulillah tidak ada temuan,” ungkap Mustari, Jumat, 19 November 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian Kesehatan RI telah menunjuk RSUD Andi Makkasau menjadi rumah sakit rujukan pasien Covid-19 bagian Timur dan Utara Sulawesi Selatan.
Rumah sakit ini dilengkapi peralatan medis kekinian dalam menunjang pelayanan kesehatan. Kesiapan tenaga kesehatan (Nakes) dan ruang perawatan juga memadai untuk memberi pelayanan terbaik bagi pasien yang positif terpapar Covid-19. (*)