Polda Sulsel Ungkap Transaksi 1 Kg Sabu di Gowa, Begini Modusnya

- Redaksi

Selasa, 3 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan transaksi 1 kg sabu di Jl.Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden, Kabupaten Gowa. Senin (02/8).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan saat ditemui, membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan petugas mengamankan FA (27) terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu dengan barang bukti 1 (satu) bungkus berisikan bening kristal yang diduga shabu seberat 1 Kg .

“Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba berikut barang haram yang diduga narkoba jenis sabu di Jl. Yusuf Bauty, Perumahan Citra Garden Kabupaten Gowa,” ujar E. Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan Selasa (03/08/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, saat itu Polisi menerima informasi bahwa di Perumahan Citra Garden, rumah FA (27) sering terjadi transaksi Narkoba dengan cara menerima paket via jasa kurir pengantaran dan selalu memakai alamat palsu sehingga paket atau kurir yang mengantarkan paket itu menitipkan paketnya di Pos Security.

Polisi lalu berangkat menuju ke perumahan tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat FA (27) menuju arah Pos Security untuk mengambil paketnya, saat itu pula dengan cepat Polisi langsung melakukan penangkapan kepada tersangka yang sementara memegang dan mengambil paket tersebut.

“Saat dibongkar kardus tersebut ditemukan beberapa bungkus makanan ringan (Bipang), sabun batangan 4 biji, dan 1 bungkusan Teh China warna kuning yang berisikan bahan bening kristal yang di duga Sabu seberat 1 kg,” ungkap E. Zulpan.

Selanjutnya, kata Kabid Humas, saat dinterogasi terduga pelaku mengaku, paket tersebut dipesan dari RF. Selanjutnya Tim menuju ke rumah RF di Jl .Sungai Saddang, namun RF tidak ditemukan dan menjadi DPO. Selanjutnya FA (27) dibawa ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru