Parepare, Sulsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis, 8 Juli 2021.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 12.19 Wita itu, dinyatakan kuorum setelah 17 dari 25 anggota DPRD Parepare hadir.
“Berdasarkan Peraturan DPRD Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD pasal 120 ayat 1, jumlah anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 17 orang dan sudah kuorum, maka rapat paripurna dapat dibuka,” kata Ketua DPRD Parepare, Hj Andi Nurhatina Tipu yang memimpin rapat paripurna, sambil mengetuk palu sidang.
Andi Nurhatina didampingi Wakil Ketua DPRD Parepare M Rahmat Sjamsu Alam.
Sementara dari eksekutif hadir Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe, dan sejumlah pejabat Pemkot Parepare.
Salah satu anggota DPRD Parepare dari Partai Bulan Bintang (PBB) H Sudirman Tansi hadir meski dalam kondisi kurang sehat. Anggota Badan Kehormatan DPRD ini hadir di ruang rapat, namun beberapa saat setelah rapat dibuka dia meminta izin untuk meninggalkan ruang rapat.
“Saya Mohon maaf sebelumnya dan mohon izin kepada pimpinan rapat, sepenuhnya saya sudah setuju untuk dilanjutkan rapat ini. Tapi karena kondisi saya yang belum sehat, maka saya izin untuk meninggalkan rapat ini,” kata Sudirman Tansi.
Sebelum meninggalkan ruang rapat, Sudirman juga sempat menyatakan mengundurkan diri dari anggota Badan Kehormatan DPRD Parepare. (*)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.