Wajo, Sulsel- Beredar surat pengunduran diri atas nama Sekda Wajo di media sosial yang terscan bermaterai 10.000 atas nama Sekda Wajo, Dr. H. Amiruddin, A, S.Sos, MM.
Namun pernyataan resmi dari pihak Pemda Wajo belum dilakukan terkait surat ini. Apakah Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, menerima surat pengunduran ini dan atau telah mendapat pertimbangan persetujuan dari Bupati Wajo untuk diproses lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Sekda Wajo H. Amiruddin, belum dapat ditemui, pun dikonfirmasi via telepon seluler. Pengunduran diri ini pun jadi bahasan di medsos.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Benarkah Sekda Wajo, H. Amiruddin memilih mundur menjawab tuntutan aksi Koalisi Mahasiswa Bela Rakyat dan Pelita Hukum Independen (PHI), yang sebelumnya menyorot kinerja mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wajo ini ?
Dalam surat pengunduran diri Amiruddin sebagai Sekda Wajo yang beredar di medsos, dinyatakan bahwa pada prinsipnya menerima dengan baik sebagai koreksi atas kinerjanya bersama dengan pejabat pemerintah Kabupaten Wajo terkait secara berjenjang.
H. Amiruddin juga dalam surat pengunduran diri tersebut, menegaskan bersedia untuk menerima keputusan dari Bupati Wajo selaku pejabat pembina kepegawaian yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, mengangkat dan memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat lainnya sesuai aturan perundang-undangan.
Lebih tegas lagi, surat ini dirangkai dengan penyampaian permohonan pengunduran diri dari Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo guna mendapatkan pertimbangan persetujuan dari Bupati Wajo untuk diproses lebih lanjut. Surat tersebut tertanggal 14 Juni 2021 dan bermaterai 10.000.
Terkait kebenaran surat yang beredar di medsos ini, Ketua Pelita Hukum Independen (PHI), Sudirman SH MH, membenarkan telah menerima surat tembusan dari Sekda Wajo Dr. H. Amiruddin A. S.Sos, MM.
“Benar, surat itu dikirim dengan format PDF. Yang kirim ibu Sekda,” ungkap Ketua Pelita Hukum Independen, Sudirman SH, MH, yang dikonfirmasi Beritasulsel.com, via whatss up, Senin 14 Juni 2021.
Sementara itu, salah satu sesepuh yang malang melintang di dunia politik, di beberapa periode bupati ini, yang menolak namanya dipublish, mempertanyakan, apakah surat pengunduran diri itu merupakan surat resmi, atau hanya melalui surat elektronik yang tidak resmi, itu tidak etis.
Harusnya, kata dia, dikonsultasikan dulu ke Bupati Wajo terkait dugaan dan sorotan kinerja yang dialamatkan ke Sekda Wajo. Bupati pun harus secara cepat merespon untuk menyampaikan keterangan resmi melalui jumpa pers, paling tidak membenarkan telah menerima surat pengunduran diri itu dalam bentuk surat formal bukan surat elektronik.
“Ini seperti tata kelola pemerintahan yang carut-marut. Mundur tanpa penjelasan, dan tidak ada keterangan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, sikap dan langkah yang akan dilakukan,” sorot sumber yang mengaku prihatin dengan fenomena ini.(prd)