Beritasulsel.com – Dua orang pria bernama Jumadi (20) dan Pino (22) diringkus Polisi di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu 26 Mei 2021.
Kedua pria tersebut berprofesi sebagai seorang sopir, warga Kelurahan Ulualae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Keduanya diamankan oleh Satreskrim Polres Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika kepada wartawan mengatakan bahwa keduanya ditangkap karena diduga telah mencuri Batu Bata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu keduanya diduga sedang mencuri batu bata sebanyak 5.100 biji. Tapi saat akan meninggalkan lokasi, mobil yang mereka gunakan mogok terjebak lumpur sehingga tidak bisa meninggalkan lokasi lalu keduanya diamankan,” beber Benny.
Saat diintrogasi kata Benny, Jumadi dan Pino mengakui sedang mencuri batu bata namun mobilnya terjebak lumpur hingga tidak bisa meninggalkan lokasi.
Selain itu, mereka juga mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 4000 biji batu bata di dua tempat berbeda di lokasi pembagunan rumah yang terletak di Jalan masuk kantor SKPD Kelurahan Batulappa, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap.
Saat ini keduanya berikut barang bukti satu unit mobil truk serta batu bata sebanyak 5
100 biji, telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk prosea hukum lebih lanjut. (hs/bss)