Beritasulsel.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba mengamankan seorang pria bernama Herman yang diduga telah mem begal atau melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang wanita bernama Nurwahidah berusia 40 tahun.
Pria berusia 38 tahun tersebut ditangkap di Jalan Melati tepatnya di depan GOR, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba pada hari Minggu (02/05/2021).
Kasus Curas tersebut kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono, bermula saat korban berkendara di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, pada tanggal 21 April 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Herman mengikutinya dari belakang lalu menghadang korban kemudian menarik rambut korban lalu merampas handphone (HP) serta sepeda motor yang dikendarai korban.
“Korban Nurwahidah ini adalah istri yang dinikahi secara siri oleh terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Mapolres Bulukumba guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Bayu. (pr/hs/bss).