Polres Tator Keluarkan Imbauan, yang Melanggar Siap-siap Ditindak, ini isinya

- Redaksi

Senin, 11 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tator Keluarkan Imbauan, yang Melanggar Siap-siap Ditindak, ini isinya

Polres Tator Keluarkan Imbauan, yang Melanggar Siap-siap Ditindak, ini isinya

Beritasulsel.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tana Toraja (Tator) dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Intruksi Bupati Tana Toraja, maka Polres Tator mengeluarkan imbauan kepada segenap masyarakat Kabupaten Tana Toraja, Minggu ( 10/01/2020).

Adapun isi dari imbauan tersebut, sebagai berikut :

1. Agar Masyarakat Tana Toraja untuk tetap Patuh dan Disiplin pada Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5 M, yaitu
– Memakai Masker
– Mencuci tangan
– Menjaga Jarak
– Menghindari Kerumunan, dan
– Membatasi Mobilitas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Agar Masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang, terutama pesta pernikahan, dan pesta adat kematian yang akan mengumpulkan banyak orang.

Jika imbauan tersebut tidak dilaksanakan atau dilanggar, maka Polres Tana Toraja tidak segan-segan menindak tegas dan menerapkan sebagai tindak pidana dengan ketentuan hukumnya sebagai berikut :

1. Pasal 93 UU RI No. 16 Thn 2018 Tentang Karantina Kesehatan
2. Pasal 212 KUHP
3. Pasal 216 KUHP
4. Pasal 218 KUHP

Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, mengatakan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi dan Keberhasilan dalam menekan penyebaran covid -19 terletak pada kesadaran disiplinnya masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan 5 M.

“Dalam mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada Prokes 5 M, pihak polres akan menindak tegas yang melanggar imbauan ini sebagai pelaku sebagai tindak pidana,” ucap AKBP Sarly Sollu.

Perlu diketahui, Pasal 93 UU RI No. 16 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan / atau menghalang – halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di pidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp. 100 juta.

Adapun pasal 212 KUHP mengatur, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, atau pidana denda Rp. 4500.

Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana ; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 9000.

Sementara pasal 218 KUHP menyatakan, barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara 4 Bulan 2 Minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 9000.

Perlu pula diketahui, saat ini telah terjadi peningkatan warga Tana Toraja yang terkonfirmasi positif Covid -19, sementara RS. Lakipadada yang menjadi rumah sakit rujukan penanganan covid 19 telah penuh dengan pasien covid -19.

Bahkan, dalam kurun waktu 2 hari berturut turut, tim mobile Covid -19 Polres Tator telah melakukan pemakaman 3 pasien covid.

Prihatin dengan kondisi ini, Ka polres Tator AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH pun mengimbau kepada segenap masyarakat Tana Toraja untuk mematuhi Prokes 5 M.

“Hanya kesadaran Masyarakat lah yang mampu memutus mata rantai penyebaran covid -19, Patuhi Protokol Kesehatan, Batasi aktifitas diluar rumah, hindari dan jangan membuat kerumunan banyak orang, karena kerumunan banyak orang sangat berpotensi menyebarkan Covid -19 secara Massal,” pungkas Sarly Sollu.

Sumber : Humas Polres Tana Toraja

Berita Terkait

Oknum ASN di Tana Toraja Ditangkap Usai Cabuli Dua Orang Anak Usia 5 dan 8 Tahun
Jasad Ariel Akhirnya Ditemukan Setelah 3 Hari Tenggelam di Sungai Sa’dang Toraja
Pencarian Korban Longsor di Tator Dihentikan Semua Korban Telah Ditemukan, ini Totalnya
Longsor di Tator, 15 Orang Ditemukan Meninggal Dunia, 2 Masih Dalam Pencarian
Bayi Diseret dan Dimakan Anjing Gemparkan Warga Tana Toraja
Cabuli Anaknya Selama 2 Tahun, Pria di Tator Terancam 15 Tahun Penjara
Pencuri Sparepart Kendaraan di Objek Wisata Pango Pango Tator Diringkus
Seorang Wanita Warga Bittuang Tator Ditemukan Tewas Tergantung

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:34

Oknum ASN di Tana Toraja Ditangkap Usai Cabuli Dua Orang Anak Usia 5 dan 8 Tahun

Senin, 1 Juli 2024 - 10:30

Jasad Ariel Akhirnya Ditemukan Setelah 3 Hari Tenggelam di Sungai Sa’dang Toraja

Senin, 15 April 2024 - 22:55

Pencarian Korban Longsor di Tator Dihentikan Semua Korban Telah Ditemukan, ini Totalnya

Minggu, 14 April 2024 - 15:26

Longsor di Tator, 15 Orang Ditemukan Meninggal Dunia, 2 Masih Dalam Pencarian

Selasa, 5 April 2022 - 12:04

Bayi Diseret dan Dimakan Anjing Gemparkan Warga Tana Toraja

Berita Terbaru