Beritasulsel.com – Polres Kepulauan Selayar menggelar Press Release Akhir Tahun terkait pengungkapan kasus selama tahun 2020. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Press rilis Mapolres Kepulauan Selayar, Rabu (30/12/2020).
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangngaro Machmud. S.IK. MH didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Narkoba mengatakan bahwa kriminalitas selama tahun 2020 yang ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, sebanyak 293 kasus dan yang selesai sebanyak 229 kasus. Kasus yang sedang dalam lidik, sebanyak 64 kasus.
Penyelesaian kasus tahun 2019 sebesar 78 persen. Penyelesaian kasus tahun 2020 sebesar 68 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk kasus narkoba jenis sabu, Kapolres menyatakan tahun 2020 terjadi penurunan namun barang bukti mengalami peningkatan yaitu sebanyak 14 kasus. Tahun 2019 terdapat 28 kasus tindak pidana narkoba. Terjadi penuruna penanganan kasus tindak pidana narkoba sebesar 14 persen.
“Selama tahun 2020, Ada 12 kasus, selesai yaknki P21 12 kasus, tersangka 14 orang, barang bukti 16, 7008 b grm sedangkan tahun 2019 sebanyak 28 kasus selesai, P21 28 kasus, tersangka 28 orang, barang bukti 4 Sachet 332 grm, selesai 100 persen,”beber Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, kasus Laka Lantas tahun 2019 sebanyak 116 kasus, selesai 116, korban meninggal dunia 13 orang, luka berat 3 orang luka ringan 152 orang kerugian Material 139.500.000.00 sedangkan tahun 2020 sebanyak 72 kasus, selesai 77 kasus, korban meninggal dunia 4 orang luka berat 3 luka ringan 160 Orang dan kerugian Material 87.100.000.00
“Kasus laka lantas untuk tahun 2020, mengalami penurunan yakni sebanyak 72 kasus, selesai 77 kasus, korban meninggal dunia 4 orang luka berat 3 luka ringan 160 Orang dan kerugian Material 87.100.000.00.”ujar kapolres
Pada press release, Kapolres Kepualauan selayar juga menyampaikan bahwa dalam menyambut malam tahun baru yang tinggal beberapa hari agar seluruh warga masyarakat tidak menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan. Dan menyampaikan Maklumat Kapolri Nomor : Mak / 4 / XII / 2020, tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pesan Kapolres Sinjai.
“Dalam menyambut malam tahun baru, agar seluruh warga masyarakat tidak menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan dan menyalakan petasan hingga melakukan pesta miras,”harap kapolres.(IL)