7 Sopir Pengangkut Material Ditahan di Mapolres Pinrang, ini Daftar Namanya

- Redaksi

Jumat, 27 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Personel gabungan Tipiter dan Resmob Polres Pinrang mengamankan tujuh orang sopir truk berikut truknya karena diduga pengangkut material dari tambang tak berizin alias ilegal, Rabu (25/11/2020) sekira pukul 23.00 WITA.

Hal itu dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma kepada wartawan, Jumat sore (28/11/2020). Dharma menyebut bahwa mereka diamankan di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Ketujuh sopir truk tersebut masing masing bernama:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Jimmi Lukman umur 44 tahun pekerjaan sopir mobil truck alamat Jl. Kerukunan Timur Buntusu Tamalanrea Kota Makassar. Mengendarai mobil truck dengan Nopol DD 8121 SA.

2. HADRI umur 30 tahun pekerjaan sopir mobil truck alamat Dusun Tamangesang Kecamatam Bontoa Kabupaten Maros. Mengendarai mobil truck dengan nopol DD 8954 RO

3. RAHMAT umur 27 tahun pekerjaan sopir mobil truck alamat Jl. Malino km 26 Bonto Marannu Romangloe kabupaten Gowa. mengendarai mobil dengan nopol 9606 TYX.

4. SAFARUDDIN umur 22 tahun pekerjaan sopir mobil truck alamat Manggai Kecamatn Tanralili Kabupaten Maros. Mengendarai mobil truck dengan nopol DD 9975 IS.

5. RISMAN DG NGOYO umur 29 tahun pekerjaan sopir mobil truck alamat Lantebung Desa Pakkatto kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa . Mengendarai mobil truck dengan nopol B 9391 BYY.

6. Ambo Upe, 31 tahun, Pekerjaan Sopir Dump Truck, Alamat Kassi Desa Balocci Kabupaten Pangkep, mengenderai mobil dengan Nopol DD 8750 EJ

7. ANSAR, 29 tahun, Pekerjaan Sopir Dump truck, Alamat Panjallingan Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros.

Saat diintrogasi, lanjut Dharma, mereka mengaku bahwa pasir yang mereka muat menggunakan truck tersebut mereka ambil di Wilayah Kabupaten Pinrang dan akan mereka jual kebeberapa kota seperti, Kabupaten Pangkep, Maros dan Makassar.

“Mereka juga mengaku melakukan pengambilan yang tidak memiliki ijin IUP OP dan tidak memiliki ijin pengangkutan dan penjualan komoditas pertambangan jenis pasir,” imbuh Dharma.

“Dan pada hari kamis 26 November 2020 WITA, penyidik telah melakukan penahanan terhadap supir tersebut dan melakukan penyitaan terhadap 7 unit truk yang mereka gunakan,” pungkas Dharma.

 

Penulis: Heri Siswanto

Berita Terkait

Sukses, KPU Pinrang Gelar Debat Publik Terakhir Pilkada 2024: Fokus Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal
5 Nelayan di Pinrang Keracunan Usai Makan Ikan Buntal, 1 Tewas
Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Resmi Kantongi Nomor Urut
KPU Pinrang Tetapkan 3 Pasangan Calon
SMAN 7 Pinrang Sebagai Delegasi TIM KPU Pinrang Juara 3 Debat Pilkada Antar Pelajar Se-Sulsel
Oknum Polisi Polda Sulsel Aniaya Pacar Hingga Pembuluh Darah Pecah
Polda Sulsel Ringkus 3 Bandar Sabu di Pinrang
KPU Pinrang Umumkan Jadwal Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024. Berikut Jadwalnya

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 17:13

Sukses, KPU Pinrang Gelar Debat Publik Terakhir Pilkada 2024: Fokus Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:36

5 Nelayan di Pinrang Keracunan Usai Makan Ikan Buntal, 1 Tewas

Senin, 23 September 2024 - 14:24

Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Resmi Kantongi Nomor Urut

Minggu, 22 September 2024 - 20:14

KPU Pinrang Tetapkan 3 Pasangan Calon

Rabu, 11 September 2024 - 21:16

SMAN 7 Pinrang Sebagai Delegasi TIM KPU Pinrang Juara 3 Debat Pilkada Antar Pelajar Se-Sulsel

Berita Terbaru