Sinjai, Sulsel – Usai penandatanganan kesepakatan kebijakan umum perubahan (KUA) APBD serta perubahan prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPAS) tahun 2020, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun 2020 diserahkan Pemkab Sinjai ke DPRD Sinjai.
Ranperda APBD Perubahan diserahkan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dalam rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin (14/9/2020), disaksikan Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, Forkopimda, serta anggota DPRD dan pejabat daerah lainnya secara virtual.
Dalam sambutannya, Bupati ASA menuturkan, bahwa segala rangkaian proses pembahasan Ranperda ini merupakan sebagai bentuk perhatian dan komitmen Dewan untuk tetap bersama-sama dengan Pemerintah Daerah melaksanakan amanah rakyat dengan sepenuh hati guna mewujudkan tujuan bersama, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Sinjai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bupati, perubahan APBD 2020 dibutuhkan untuk mengakomodir penyesuaian rencana pendapatan, pergeseran asumsi belanja serta pembiayaan yang dikondisikan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Selain itu, bagian penting lain dalam Ranperda perubahan APBD ini adalah penetapan besaran dan penggunaan sisi lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang telah diperoleh dari hasil audit atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2019.
“Kita senantiasa berharap bahwa pembahasan pada tahap selanjutnya dapat berjalan lancar dan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, termasuk dalam pelaksanaanya tetap mengedepankan protokol kesehatan”, harap ASA.
Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, dalam pidato pengantarnya mengungkapkan bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD yang diserahkan Pemkab Sinjai ini akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
“Kami berharap, agar dalam melakukan Perubahan, baik penambahan Belanja maupun pergeseran belanja lebih memprioritaskan komponen-komponen yang sangat mendesak, utamanya kegiatan yang menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sinjai,” harapnya.
Sebagai gambaran dalam Ranperda yang diserahkan secara lengkap memuat tentang rencana perubahan penerimaan, belanja serta pembiayaan tahun 2020 sebagai berikut, pendapatan daerah Rp1.161 triliun lebih menjadi Rp1.096 triliun lebih.
Pendapatan Asli daerah (PAD) Rp100.43 miliar lebih berkurang menjadi Rp91.11 miliar lebih. Dana perimbangan dari Rp917 miliar mengalami penurunan menjadi Rp821 miliar. Sedang pada item perubahan item Pendapatan Daerah yang Sah dari Rp143.80 Miliar mengalami kenaikan menjadi Rp. 184.06 miliar lebih.
Selanjutnya pada item Belanja Daerah dari Rp1.33 triliun setelah perubahan menjadi Rp1.29 triliun yang terdiri atas Belanja tidak langsung sebesar Rp. 631 miliar dan Belanja Langsung sebesar Rp. 659 miliar.
Rapat Paripurna ini juga dirangkaikan dengan pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Sinjai. Sebanyak 9 fraksi yang ada di DPRD Sinjai menyetujui Ranperda yang diserahakan ini untuk dilanjutkan dan dibahas bersama. (*)