Asyik Pesta Sabu, 2 Pria Warga Jalan Sungai Saddang ini Diringkus Polisi

- Redaksi

Jumat, 5 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – lagi, dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu diringkus aparat kepolisian sektor Rappocini, restabes Makassar, di Jalan Sungai Saddang Lorong 10, Kota Makassar, Jumat (5/10) Dinihari tadi.

Panit Reskrim Polsek Rappocini Ipda Nurtcahyana yang memimpin penangkapan itu mengatakan, awalnya ia mendapat informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkoba.

Ia kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menemukan kedua pelaku sedang berpesta narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku masing-masing pria berinisal IB (31) dan SU (20) keduanya merupakan warga Sungai Saddang lorong 10, Kota Makassar” kata Nurtcahyana menjelaskan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, Dua sachet sisa narkoba jenis sabu sabu, Dua buah pirex dan Satu buah alat hisap sabu (Bong).

“Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang warga Kerung-kerung dengan cara dibeli seharga Rp100 ribu” sambung Nurtcahyana

Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah berada di Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 Undang – Undang Narkotika dengan kurungan penjara di atas lima tahun” tutupnya.

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58