Beritasulsel.com – Menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Kota Parepare, Pemerintah Kota berkomitmen menyelenggarakan program pengawasan pasar tradisional.
Ketua Tim Gabungan Dinas Pasar Aman Parepare, H Iwan Asaad mengatakan, berbagai produk pangan, baik pangan segar maupun pangan olahan dengan mudah dijumpai di pasar.
Namun, kata Iwan, kurangnya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan menyebabkan masih adanya temuan pangan mengandung bahan berbahaya seperti Boraks, Formalin, Methanol Yellow dan Rhodamin B di pasar tradisional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberadaan pangan yang mengandung bahan berbahaya tersebut tentunya sangat tidak diinginkan karena dapat mengganggu kesehatan konsumen,” imbuh Iwan, yang juga Sekda Kota Parepare.
Iwan mengemukakan, pengendalian penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan seharusnya dilakukan di seluruh pasar tradisional yang ada.
Namun demikian, kata dia, perlu adanya skala prioritas agar pengendalian bisa dilakukan secara bertahap. Dimulai dari pasar telah memiliki label SNI yaitu Pasar Sumpang Minangae kemudian dilakukan berikutnya ke pasar-pasar lainnya.
“Adanya inovasi baru untuk melindungi masyarakat dari pangan dan pangan olahan yang mengandung bahan berbahaya, maka itu Pemerintah Kota Parepare membentuk Tim Koordinasi pengawasan Obat dan Makanan (sesuai SK Mendagri No 41) serta dalam hal ini Tim Koordinasi Pengawasan Pasar Aman Bebas dari Bahan Berbahaya,” terang Iwan.
Adapun tahapan kegiatan masing-masing SKPD terkait melakukan kegiatan sesuai Tupoksinya masing-masing, dengan tujuan yang sama yaitu menjamin masyarakat Parepare mengkonsumsi pangan aman bebas dari bahan berbahaya.
Selain itu, menjamin ketersediaan pangan di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Parepare dan tim gabungan dinas terkait sekali lagi akan menjamin masyarakat memperoleh pangan aman bebas Covid-19 dan bebas bahan berbahaya.
“Kami mengimbau pada masyarakat produsen maupun pedagang agar memperhatikan dagangannya apakah yang dijual aman dikonsumsi, memiliki izin edar,” ingat Iwan.
Tim dalam bertugas melakukan pengawasan, tidak hanya di pasar, tapi juga toko toko kue, jajanan pinggir jalan, jajanan sekolah, dan yang dipromosikan lewat media sosial facebook (Fb).
“Akan tetap kami awasi apabila beredar di wilayah Parepare, dagangan yang dijual tersebut memiliki izin edar resmi dari BPOM maupun izin PIRT. Dan walaupun tidak memiliki izin edar tapi menjamin dagangannya bebas dari bahan berbahaya, seperti formalin, borax, rhodamin dan metanyl yellow,” tekan Iwan.
Sementara produk-produk makanan olahan impor yang tidak memiliki izin edar, akan terus dipantau dan diawasi peredarannya.
“Tim Koordinasi Pengawasan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya ini akan terus bekerja mengawasi peredaran pangan yang mengandung bahan berbahaya di Parepare,” tandas Iwan. (RIS/BSS)