Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Palopo akhirnya meringkus Ramli alias Ical (28). Pria tersebut diamankan di rumah sepupunya di Jalan Cempaka Kota Palopo, Sulawesi selatan (Sulsel), Kamis dini hari (30/04/2020).
Menurut Polisi, Ramli diamankan sesuai dua Laporan Polisi diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban masing masing bernama Jaya dan Sahril.
“Dia diduga telah menikam Jaya pada bulan Agustus 2019 di Jalan Ahmad Razak Kota Palopo dan melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban Sahril pada bulan Maret 2020 di Jalan Ahmad Razak Kota Palopo,” ucap Kasubbag Humas Polres Palopo, Iptu Edi S.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat diintrogasi, kata dia, Ramli mengakui telah menganiaya kedua korban dan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Palopo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Dia akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas,” pungkas Edi S.
Laporan: AM
Editor: Heri Siswanto.