WFH ASN Pemkab Sidrap Diperpanjang Kembali, Ini Surat Edarannya

- Redaksi

Senin, 20 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Masa Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN lingkup Pemkab Sidrap, diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Langkah itu ditempuh merespon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Provinsi Sulawesi Selatan.

Perpanjangan tertuang dalam Surat Pengantar Penyesuaian Sistem Kerja ASN, Nomor: 800/2219/BKPSDM tanggal 20 April 2020. Surat ditujukan bagi para pejabat pimpinan tinggi pratama, para kabag, camat, lurah, direktur rumah sakit dan kepala puskesmas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, kebijakan Work From Home berlaku antara 26 Maret hingga 8 April 2020. Kebijakan kemudian diperpanjang hingga 21 April 2020.

Menyangkut pengaturan staf, tetap dilakukan dengan membagi seluruh jumlah pegawai memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi sehingga tetap mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja.

Begitupun absensi ASN yang melaksanakan tugas dari rumah atau bekerja di Posko Gugus Tugas, dilakukan secara online melalui  https://bit.ly/AbsensiPagiKabSidrap (absen pagi) serta https://bit.ly/AbsensiSoreKabSidrap (absen sore).

“ASN  dapat berkontribusi cegah penyebaran Covid-19 dengan tidak bepergian atau melakukan perjalanan, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi dengan orang lain, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, tidak menyebarkan hoax, turut mengkampanyekan #SidrapBermasker dan menyampaikan informasi positif terkait pencegahan penyebaran Covid-19,” bunyi kutipan surat tersebut.

Berikut Surat Edarannya :

(RIS/BSS)

Berita Terkait

Taruna Ikrar Saksikan BPOM Pecahkan Rekor MURI Ikrar Pengendalian Resistensi Antimikroba Serentak dan Terbanyak
AJPAR Gelar Simulasi Pemesanan Makanan, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Rekrut Driver Baru
Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo
KPPN Parepare Menilik Dana Desa di Akhir Tahun
Tak Ingin Jumawa, Fatma Minta Pendukung Tetap Kawal Perhitungan Suara
Bersama 2 Anaknya, Fatmawati Gunakan Hak Pilih di TPS 007 Faisal Makassar
Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan
KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 16:26

Taruna Ikrar Saksikan BPOM Pecahkan Rekor MURI Ikrar Pengendalian Resistensi Antimikroba Serentak dan Terbanyak

Jumat, 29 November 2024 - 02:08

AJPAR Gelar Simulasi Pemesanan Makanan, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Rekrut Driver Baru

Kamis, 28 November 2024 - 16:51

Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo

Kamis, 28 November 2024 - 14:52

KPPN Parepare Menilik Dana Desa di Akhir Tahun

Rabu, 27 November 2024 - 14:04

Tak Ingin Jumawa, Fatma Minta Pendukung Tetap Kawal Perhitungan Suara

Berita Terbaru