Beritasulsel.com – Dua orang pria asal Kabupaten Pinrang dan Wajo diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Palopo dipimpin Kasat Narkoba AKP Zainuddin, Sabtu malam (04/04/2020).
Keduanya berinisial A (25), warga Dusun Butung, Kelurahan Laro, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dan AA (27), warga Dusun Talassang, Kelurahan Talasang, Kecamatan Pittumpanua, Kabupaten Wajo.
Dari tangannya, polisi menyita satu sachet barang bukti yang diduga sabu sabu, satu unit handphone merk Samsung dan mobil Brio warna putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat diintrogasi, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari ND yang baru lepas dari Lapas kelas IIA Palopo,” ucap Kasubbag Humas Polres Palopo, IPTU Edi S kepada berita sulsel membenarkan penangkapan itu, Ahad (05/04/2020).
Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Palopo dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Dengan ancaman hukumannya 5 tahun keatas,” pungkas Edi.
Editor: Heri Siswanto