Beritasulsel.com – Dua orang pria yang masih di bawah umur diringkus oleh Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), di Leppangang Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Jumat 20 Maret 2020 sekira pukul 12.00 wita.
Kedua bocah tersebut masing masing berinisial GG dan KI (16), asal Kota Parepare. Keduanya ditangkap karena diduga telah mengeksploitasi anak di bawah umur menjadi penjaja seks melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, modus yang digunakan bocah tersebut yakni menjajakan korban perempuan yang juga masih di bawah umur melalui aplikasi chating di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bayarannya pun bervariasi dari 300 hingga 800 ribu rupiah (sekali main) sesuai nego dengan pelanggan” ucap Dharma, Ahad (22/03/2020).
Keduanya menawarkan korban melalui media sosial dengan mengirimkan foto korban kepada pemesan. Kedua pelaku kemudian membawa korban menemui pemesan lalu meminta bayaran yang telah disepakati.
“Barulah si pemesan ini melakukan hubungan badan dengan korban. Setelah selesai mereka lalu membagi rata uang bayaran tersebut,” imbuh Dharma.
Aksi mereka baru berhasil diungkap setelah salah seorang warga melaporkan ke pihak kepolisian. Polisi melalui unit PPA langsung bergerak dan mengamankan para pelaku.
Kini kedua pelaku berikut barang bukti Handphone yang digunakan melancarkan aksinya telah diamankan di Mapolres guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan demi mengungkap jaringan prostitusi online di Kota Kabupaten Pinrang itu.
Editor: Heri Siswanto.