Beritasulsel.com – Unit Reskrim Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba, limpahkan dua orang tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba, Senin (10/02/2020).
Kedua tersangka adalah SU (22) dan IS (20). Pelimpahan Tersangka dan Barang bukti ini dilaksanakan oleh penyidik setelah mendapat petunjuk dari jaksa bahwa proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap alias P 21.
Kapolsek Bulukumpa, AKP Budiawan kepada awak media mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut terhadap penanganan kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dimana berita acara pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka dilaksanakan tahap II yakni pelimpahan tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Bulukumba,” ucap Budiawan. (Parawansyah/bss)