Beritasulsel.com – Pemerintah Daerah Sinjai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai menggelar acara Sosialisasi Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No.9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Sistem Merit Dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah No.30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Tanassang, Jumat (20/12).
Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan, S.IP, M.Si selaku Ketua Panitia Pelaksana melaporkan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara BKPSDMA Kabupaten Sinjai dengan Komisi Aparatur Sipil Negara dan kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makassar dengan menghadirkan narasumber yaitu, Andi Abubakar yang merupakan Asisten Komisioner KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan, Christina Heni Setyawati, S.IP.,MAP selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, serta Kusnaedi, S.Kom selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian KANREG IV BKN Makassar.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai tata cara penilaian Sistem Merit yang berlangsung selama 2 (Dua) hari, yaitu 20-21 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong, SP.,M.SP yang membuka secara resmi acara sosialisasi tersebut menyampaikan dalam sambutannya bahwa salah satu pertimbangan pembentukan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah untuk mewujudkan ASN yang profesional, kompeten, dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
“ASN sebagai profesi memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya sehingga memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ungkap Andi Kartini.
“Selain itu pada Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang merupakan peraturan pelaksana Undang-undang No.5 tahun 2014, menyatakan bahwa prinsip Sistem Merit dalam manajemen ASN harus dilaksanakan oleh seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Komisi Aparatur Sipil Negara dibentuk antara lain untuk mengawasi penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah dalam kebijakan dan manajemen ASN,” jelasnya.
Wabup Sinjai menambahkan bahwa dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut, Pemda Sinjai dapat meningkatkan nilai penerapan Sistem Meritnya dan masuk dalam kategori yang lebih baik. Sehingga para ASN lingkup Pemkab Sinjai dapat memahami dan menerapkan peraturan tersebut dalam melaksanakan tugas sehari-hari sehingga dapat memperbaiki kinerja, perilaku, dan profesionalitasnya sebagai Aparatur Pemerintah dan mampu memberikan kontribusi positif bagi tercapainya reformasi birokrasi di Kabupaten Sinjai.
Pembukaan Sosialisasi turut dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sinjai, dr. Nikmat B. Situru, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, para Kepala Bagian Setdakab Sinjai, dan para Camat se-Kabupaten Sinjai. (Sambar)