Beritasulsel.com – ‘Pimpinan KSP Maduma Cabang Sengkang’, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort Wajo. Menyusul kasus penggelapan dana nasabah koperasi simpan pinjam ini yang beralamat di Jl. Lembu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, telah bergulir ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sengkang.
Pasca buronnya ‘Pimpinan KSP Maduma Cabang Sengkang’, dua karyawan KSP Maduma Cabang Sengkang dihadapkan di muka persidangan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing masing DF(diinitialkan) dan WM (diinitialkan), sementara ‘Pimpinan KSP Maduma Cabang Sengkang’ kini tidak diketahui keberadaannya. “Pimpinan KSP Maduma Cabang Sengkang, buron karena melakukan penggelapan dana nasabah,” ungkap DF pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (16/10).
Sementara itu, para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif pasal 378 KUHP Perbuatan Curang atau pasal 374 KUHP Penggelapan karena ada hubungan kerja dan atau pasal 372 KUHP Penggelapan. Demi pengobatan Ibu, DF, yang bekerja sebagai kolektor di koperasi simpan pinjam tersebut, diduga menggelapkan dana nasabah untuk keperluan sehari hari dan pengobatan ibunya. Sementara WM, di muka persidangan juga mengungkapkan menggelapkan dana nasabah untuk pengobatan orangtuanya yang terkena kanker paru paru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baik DF maupun WM (selaku karyawan KSP MADUMA berdasarkan daftar absensi KSP MADUMA), berawal ketika terdakwa yang bekerja di kantor KSP MADUMA sebagai kolektor yang mempunyai tugas melakukan penagihan angsuran nasabah dan bertugas mencari atau menawarkan pinjaman kepada orang-orang, namun sejak bulan maret terdakwa mengambil berkas nasabah yang telah melunasi angsuran pinjamannya.
Kemudian terdakwa mengajukan kembali permohonan pinjaman kredit nasabah menggunakan berkas sejumlah nasabah. Setelah terdakwa mengajukan permohonan pinjaman tersebut kepada pihak KSP Maduma dan pihak KSP menyetujui dan dan mencairkan dana yang dimohonkan oleh terdakwa kemudian mengambil dana yang cair dan tidak diberikan kepada nasabah yang mengajukan pinjaman.
Kedua terdakwa mengaku di muka persidangan jika menggunakan data fiktif yakni KTP nasabah yang pernah melakukan pinjaman di fotocopi kembali oleh terdakwa dan ditandatangani oleh terdakwa seolah-olah nasabah tersebut mengajukan permohonan pinjaman kembali, namun kabarnya nasabah tidak pernah mengajukan kembali permohonan pinjaman kepada KSP Maduma.
Setelah dilakukan audit oleh saksi Saparuddin Bin Syaharuddina yang merupakan kordinator wilayah untuk KSP MADUMA cabang Sengkang ditemukan 49 berkas fiktif yang diajukan oleh terdakwa WM dengan jumlah pinjaman yang berbeda-beda dan diakui sendiri oleh terdakwa yang mana dana yang telah dicairkan tersebut telah terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan pengobatan orang tuanya yang terkena kanker paru paru. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban dalam hal ini KSP MADUMA mengalami kerugian sekitar Rp. 43.245.000,- (empat puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Sementara Terdakwa DF, mengajukan berkas permohonan pinjaman sebanyak 14 berkas kepada KSP Maduma Cabang Sengkang untuk dilakukan verifikasi dan pencairan, namun berkas permohonan yang diajukan diduga fiktif sehingga KSP Maduma Cabang Sengkang mengalami kerugian sebanyak Rp 8.450.000,-, terdakwa juga tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran pinjaman dari nasabah kepada KSP Maduma Cabang Sengkang, uang yang tidak disetorkan itu KSP Maduma Cabang Sengkang mengalami kerugian sebanyak Rp. 33.004.500,-.(pg)