‘Pimpinan KSP Maduma’ Cabang Sengkang Masih Buron

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – ‘Pimpinan KSP Maduma Cabang Sengkang’, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort Wajo. Menyusul kasus penggelapan dana nasabah koperasi simpan pinjam ini yang beralamat di Jl. Lembu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, telah bergulir ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sengkang.

Pasca buronnya ‘Pimpinan KSP Maduma Cabang Sengkang’, dua karyawan KSP Maduma Cabang Sengkang dihadapkan di muka persidangan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing masing DF(diinitialkan) dan WM (diinitialkan), sementara ‘Pimpinan KSP Maduma Cabang Sengkang’ kini tidak diketahui keberadaannya. “Pimpinan KSP Maduma Cabang Sengkang, buron karena melakukan penggelapan dana nasabah,” ungkap DF pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (16/10).

Sementara itu, para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif pasal 378 KUHP Perbuatan Curang atau pasal 374 KUHP Penggelapan karena ada hubungan kerja dan atau pasal 372 KUHP Penggelapan. Demi pengobatan Ibu, DF, yang bekerja sebagai kolektor di koperasi simpan pinjam tersebut, diduga menggelapkan dana nasabah untuk keperluan sehari hari dan pengobatan ibunya. Sementara WM, di muka persidangan juga mengungkapkan menggelapkan dana nasabah untuk pengobatan orangtuanya yang terkena kanker paru paru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baik DF maupun WM (selaku karyawan KSP MADUMA berdasarkan daftar absensi KSP MADUMA), berawal ketika terdakwa yang bekerja di kantor KSP MADUMA sebagai kolektor yang mempunyai tugas melakukan penagihan angsuran nasabah dan bertugas mencari atau menawarkan pinjaman kepada orang-orang, namun sejak bulan maret terdakwa mengambil berkas nasabah yang telah melunasi angsuran pinjamannya.

Kemudian terdakwa mengajukan kembali permohonan pinjaman kredit nasabah menggunakan berkas sejumlah nasabah. Setelah terdakwa mengajukan permohonan pinjaman tersebut kepada pihak KSP Maduma dan pihak KSP menyetujui dan dan mencairkan dana yang dimohonkan oleh terdakwa kemudian mengambil dana yang cair dan tidak diberikan kepada nasabah yang mengajukan pinjaman.

Kedua terdakwa mengaku di muka persidangan jika menggunakan data fiktif yakni KTP nasabah yang pernah melakukan pinjaman di fotocopi kembali oleh terdakwa dan ditandatangani oleh terdakwa seolah-olah nasabah tersebut mengajukan permohonan pinjaman kembali, namun kabarnya nasabah tidak pernah mengajukan kembali permohonan pinjaman kepada KSP Maduma.

Setelah dilakukan audit oleh saksi Saparuddin Bin Syaharuddina yang merupakan kordinator wilayah untuk KSP MADUMA cabang Sengkang ditemukan 49 berkas fiktif yang diajukan oleh terdakwa WM dengan jumlah pinjaman yang berbeda-beda dan diakui sendiri oleh terdakwa yang mana dana yang telah dicairkan tersebut telah terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan pengobatan orang tuanya yang terkena kanker paru paru. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban dalam hal ini KSP MADUMA mengalami kerugian sekitar Rp. 43.245.000,- (empat puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Sementara Terdakwa DF, mengajukan berkas permohonan pinjaman sebanyak 14 berkas kepada KSP Maduma Cabang Sengkang untuk dilakukan verifikasi dan pencairan, namun berkas permohonan yang diajukan diduga fiktif sehingga KSP Maduma Cabang Sengkang mengalami kerugian sebanyak Rp 8.450.000,-, terdakwa juga tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran pinjaman dari nasabah kepada KSP Maduma Cabang Sengkang, uang yang tidak disetorkan itu KSP Maduma Cabang Sengkang mengalami kerugian sebanyak Rp. 33.004.500,-.(pg)

Berita Terkait

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo
Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah
Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN
Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan
Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Ir. H. Firmansyah Perkesi-Andi Merlyn Iswita Emban Tugas Pimpinan Sementara DPRD Wajo
Gerindra ‘Rebut’ Kursi Ketua DPRD Wajo, PAN dan PKB Kursi Wakil
Pinrang dan Wajo Wakili Zona III Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:16

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:47

Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah

Kamis, 19 September 2024 - 13:46

Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN

Kamis, 12 September 2024 - 18:57

Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan

Rabu, 11 September 2024 - 18:25

Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru