Beritasulsel.com, Selayar – Kejaksaan Negeri Selayar (Kejari) kembali menahan satu tersangka kasus proyek pembangunan pasar rakyat Bonea Selayar, Rabu (2/09/2019). sekitar pukul 14.00 Wita,

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Juniardi Windraswara, mengatakan bahwa tersangka yang diamankan berinisial RA adalah pelaksana kegiatan alias kontraktor pada Pembangunan Pasar Rakyat Bone tahun anggaran 2015.

“Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) dengan Nomor PRINT- 047/P 4 28/Fd 1/09/2019 tanggal 30 September 2019,” ucap Juniarsi kepada beritasulsel.com saat ditemui diruang kerjanya.

Penahanan tersebut, sambungnya, terkait dengan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Rakyat Bonea pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Selayar sebesar Rp 5 Miliyar tahun anggaran 2015 dengan total kerugian Negara sebesar Rp.479.426.857,39.

“Itu berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPKP),” bebernya.

“Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (IL)