Beritasulsel.com – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melakukan BAP, terhadap tersangka H di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (25/9/2019).
Proses BAP berlangsung beberapa jam selanjutnya H ditahan di Rutan kelas IIB Selayar.
H merupakan konsultan perencanaan pasar Bonea Selayar, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar Bonea Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Juniardi Windraswara, mengatakan bahwa proyek tersebut dibangun dengan anggaran APBN sebesar Rp.5 miliar yang dikelola oleh Dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Selayar.
Selain tersangka H, kata Juniardi, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu SAY dan R.
“Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar juga telah mendapatkan perhitungan kerugian keuangan negara yang merupakan hasil perhitungan auditor BPKP perwakilan Sulawesi Selatan lebih kurang sebesar Rp.450 juta.
Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan aas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (3) ke-1 KUHP.
Tersangka dilakukan penhanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 25 September 2019 s/d 14 Oktober di RUTAN KELAS IIB Selaya.(IL)