Beritasulsel.com – Empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Kabupaten Sidrap, kembali diringkus.
Dari empat terduga pelaku, tiga diantaranya adalah DPO Polres Sidrap masing masing berinisial IK (27) AN alias Ware (21) dan RU alias Metal (27). Satu pelaku lainnya yakni WA alias Uddin (28) diringkus bukan DPO.
Keempat pelaku berasal dari desa yang berbeda namun satu kecamatan yakni Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka ditangkap di satu tempat di Kandang ayam milik salah satu pelaku di Jalan Andi Balla Kel. Baranti, Kec. Baranti, Kab. Sidrap, pada hari Senin (19/8/2019) sekira pukul 16.30 Wita.
Penangkapan itu, kata Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi melalui rilisnya, berkat laporan warga bahwa DPO Narkoba sedang berada di kandang ayam tersebut.
Polisi lalu bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan keempat pelaku bersama barang bukti berupa satu sachet besar berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 47,95 gram.
“Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Sidrap guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat barang bukti tersebut dari seseorang berinisial LB” demikian diungkapkan Badollahi, Selasa (20/8/2019) (HS/BSS)