Oknum ASN di Sultra Diringkus Cabuli Anak Kandungnya Sejak Kelas I SD

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, diringkus dan terancam 15 tahun penjara akibat perbuatannya mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun.

Pelaku berinisial AS alias JM berusia 42 tahun warga Jalan Lakilaponto, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Informasi yang dihimpun, korban yang saat ini duduk dibangku kelas III SD, dicabuli oleh ayah bejatnya sejak tahun 2017 silam, dimana saat itu korban masih duduk di bangku kelas I SD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terakhir kali pelaku menggagahi korban pada tanggal 25 Juni 2019.

Saat itu korban melaporkan aksi ayah bejatnya ke ibunya berinisial ST. Ibu korban yang awalnya tidak percaya langsung memeriksa kelam*n korban dan melaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 2 Juli 2019 lalu.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga, yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi membenarkan kejadian itu dan telah menahan pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan dan kini ditahan di Mapolres Muna guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ucap Ogen Sairi Jumat (12/07/2019).

Pelaku diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukiman 15 tahun penjara. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Pemkab Bersama Dinkes Pinrang Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58