Kasus Pembangunan Kota Idaman di Gowa, Kades dan Staff Desa Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Jumat, 26 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Muh. Fajri Mustafa didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan dan Kasat Reskrim Iptu Muh. Rivai saat menggelar press conference, Jumat (26/04) pagi.

“Dua orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembangunan Kota Idaman di Pattallassang. Mereka adalah IG (43) seorang Kepala Desa dan SDL (46) seorang Staff Desa, yang keduanya warga Desa Panaikang Kec. Pattallassang,” terang Kompol Muh Fajri.

Dikatakan Wakapolres, pemalsuan itu dilakukan tersangka dengan membuat Ipeda atau rinci palsu atas nama beberapa penggarap, yang dilengkapi dengan dokumen lainnya yang memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, dalam melakukan aksinya, tersangka bahkan memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan tahun 2015 itu tidak dimiliki oleh pihak lain, padahal bagian tanah untuk pembangunan Kota Idaman milik PTPN XIV.

“Jadi, penipuannya dilakukan dengan cara menjanjikan para pembeli lahan yang akan dibangun Kota Idaman dapat memiliki dan menguasai lahan tersebut pasca pembelian, serta mendapatkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang ditransaksikan tahun 2015, namun ternyata hingga kini tidak dapat dikuasai dan SHM tidak dapat diterbitkan karena lahan tersebut merupakan aset milik PTPN XIV, sedangkan terkait penggelapannya dilakukan dengan cara menguasai seluruh hasil transaksi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Kota Idaman,” ucap Wakapolres Gowa.

Sejumlah barang bukti pun telah diamankan dalam perkara ini, diantaranya Ipeda atau rinci palsu, Surat Keterangan Garapan, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tahun 2009, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tahun 2015, serta lembar persetujuan prinsip dan ijin lokasi.

“Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara,” tegas Kompol Muh Fajri.

Adapun hingga saat ini, penyidik Polres Gowa masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattallassang ini.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, dan akan mendahulukan dari level bawah hingga kepada pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam perkara ini,” tutup Wakapolres Gowa.

Berita Terkait

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi
Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba
Siap-Siap! Toko Sejahtera Bulukumba Segera Launching
Kolaborasi, PKM ITEB Bina Adinata Wujudkan Digitalisasi Wisata Desa di Jeneponto
Pemilihan Ketua BEM UMB Bukukumba Tuai Sorotan, Riswandi: Tidak Transparan dan Rentan Kecurangan
Pinus Sulsel Dorong Ekologi di Bulukumba, Peluang Desa Dapatkan Tambahan Anggaran
Pj Bupati Andi Abubakar Menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Pengurus KKMB Kabupaten Bantaeng

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 16 November 2024 - 22:36

Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi

Sabtu, 9 November 2024 - 19:08

Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:35

Siap-Siap! Toko Sejahtera Bulukumba Segera Launching

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:01

Kolaborasi, PKM ITEB Bina Adinata Wujudkan Digitalisasi Wisata Desa di Jeneponto

Berita Terbaru