Beritasulsel.com — Akademisi hukum tata negara dari IAIN Parepare, Rusdianto Sudirman, mendesak Pemerintah Kota Parepare segera melaksanakan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan terkait pencopotan mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Basuki Busrah.
Menurutnya, temuan maladministrasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman bukanlah opini yang bisa dikaji berlama-lama, melainkan kewajiban hukum yang harus ditindaklanjuti.
“Pembentukan tim khusus untuk mengkaji LHP boleh saja, tetapi jangan dijadikan alasan penundaan. Ombudsman telah menetapkan batas waktu 30 hari kerja untuk perbaikan, dan Undang-Undang Ombudsman mewajibkan pelaksanaan rekomendasi dalam 60 hari,” kata Rusdianto, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan, jika Pemkot Parepare tidak melaksanakan rekomendasi tanpa alasan yang patut, Ombudsman berwenang melaporkan hal itu kepada Presiden dan DPR, serta merekomendasikan sanksi administratif kepada atasan yang berwenang. “Bagi Parepare, ini berarti risiko pengawasan dari pemerintah provinsi atau pusat,” ujarnya.
Rusdianto juga mengingatkan potensi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh mantan Kepala Dinas yang dicopot. Jika PTUN membatalkan keputusan pencopotan karena alasan prosedural sejalan dengan temuan Ombudsman Pemkot akan menghadapi situasi yang lebih pasif, tidak hanya harus memulihkan jabatan tetapi juga berpotensi menghadapi tuntutan ganti rugi.
“Langkah terbaik adalah secara proaktif mencabut atau memperbaiki Keputusan Walikota yang bermasalah sebelum ada gugatan hukum. Jika LHP memang menemukan cacat prosedur, segera terbitkan surat keputusan baru untuk mengembalikan yang bersangkutan ke posisi semula atau posisi setara. Ini bukan mengalah, melainkan kontrol kerugian hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi sanksi administratif bagi Walikota berdasarkan Pasal 36 dan 37 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017. “Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara. Meskipun jarang diterapkan hingga tingkat maksimal, opini politik dan risiko reputasi tidak boleh diremehkan,” kata Rusdianto.
Ia lantas merinci prioritas tindakan yang harus segera dilakukan Pemkot Parepare. Dalam tiga hari, Pemkot diminta menyelesaikan pembacaan LHP dan menentukan apakah ada cacat prosedural. Dalam tujuh hari, jika ada cacat, draf surat keputusan pencabutan atau pengembalian harus disiapkan. Dalam 14 hari, koordinasi dengan Ombudsman Sulsel perlu dilakukan untuk mengonfirmasi arah perbaikan. “Dan sebelum 30 hari kerja, tanggapan resmi pelaksanaan bukan sekadar ‘akan dikaji’ harus diserahkan,” ujarnya.
Rusdianto menutup dengan pesan tegas. “Semakin cepat Pemkot Parepare mengakui masalah prosedural dan melakukan perbaikan substantif, semakin kecil kemungkinan Walikota menghadapi risiko hukum yang lebih serius. Sebaliknya, jika bersikeras mempertahankan keputusan yang telah dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman, Ombudsman memiliki cukup alat untuk meningkatkan tekanan,” pungkasnya. (*)


