BULUKUMBA – Sudah empat kali keluar masuk penjara ternyata tak membuat HM alias Khumaedi, jera. Residivis pencuri spesialis rumah kosong tersebut kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian, bahkan kali ini kakinya terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.

Pelaku dibekuk oleh Tim URC Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Aiptu Muh. Usman, dengan dukungan personel Polsek Lambuya Polres Konawe Polda Sultra, setelah sempat buron ke wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, membenarkan penangkapan pelaku penjahat kambuhan tersebut.

Pria berusia 39 tahun tersebut melakukan aksinya pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di Dusun Tabuakkang, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Pelaku menyasar rumah milik Amuddin (49) yang saat itu sedang kosong. Pelaku masuk dengan cara mencungkil pintu samping rumah dan menguras dompet korban di dalam kamar.

“Dari lokasi, pelaku menggasak uang tunai Rp1,8 juta beserta kartu ATM yang tertulis nomor PIN,” ungkap Andi Imran, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Sabtu sesaat lalu.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian meminta bantuan seorang rekannya untuk menguras isi saldo ATM milik korban sebesar Rp7,8 juta, sehingga total kerugian korban mencapai Rp9,6 juta.

“Untuk menghilangkan jejak, dompet dan kartu ATM korban dibuang ke Sungai Ballantieng. Uang hasil kejahatan tersebut diakui pelaku habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu,” imbuh Andi Imran.

Mengetahui dirinya diincar polisi, pelaku langsung melarikan diri ke luar provinsi. Hasil penyelidikan intensif mengarahkan Tim Resmob Polres Bulukumba ke tempat persembunyian pelaku di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sultra.

Bekerja sama dengan Polsek Lambuya, tim gabungan berhasil membekuk pelaku pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di rumah salah satu keluarganya.

Namun, saat dibawa kembali ke Bulukumba untuk pengembangan pencarian barang bukti, pelaku mendadak melakukan perlawanan. Pelaku mencoba kabur dengan cara mendorong petugas.

Tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara tak dihiraukan. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku hingga roboh.

“Pelaku selanjutnya dilarikan ke RSUD Sultan Dg Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dijebloskan ke sel tahanan,” lanjut Andi Imran.

Dari tangan pelaku, kata Andi Imran, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver tanpa plat nomor dan 1 buah kunci T.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis pencuri spesialis rumah kosong yang sudah 4 (empat) kali dijatuhi hukuman vonis oleh pengadilan.

“Kini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut,” pungkas dia. (***)