Beritasulsel.com — Mahasiswa KKN Tematik Hukum Gelombang 116 Kejaksaan Negeri Makassar, Aulya Rahma (NIM B011231477), melaksanakan Program Kerja Individu “Sahabat Sadar Hukum: Yang Aman dan Bertanggung Jawab Bermedia Sosial” pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Program kerja individu ini dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi mahasiswa dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, khususnya mengenai penggunaan media sosial secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan tersebut, Aulya Rahma memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas di ruang digital.
Materi yang disampaikan mencakup pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial, melindungi data pribadi, melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap konten yang dibuat maupun disebarluaskan.
Sebagai media edukasi, kegiatan ini turut menggunakan infografis “Sahabat Sadar Hukum” dan buku saku yang memuat informasi praktis mengenai aspek hukum dalam bermedia sosial. Media tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami materi hukum dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai sejumlah permasalahan hukum yang dapat muncul akibat penggunaan media sosial, seperti penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik, penipuan daring, serta penyebaran data pribadi tanpa hak.
Aulya Rahma menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital perlu diimbangi dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kebebasan dalam menggunakan media sosial harus disertai dengan tanggung jawab agar ruang digital dapat menjadi tempat yang aman, sehat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Program kerja individu ini menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan KKN Tematik Hukum Gelombang 116 dalam mengimplementasikan ilmu hukum di tengah masyarakat sekaligus mendorong terbentuknya budaya sadar hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi.
Melalui program “Sahabat Sadar Hukum”, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi, sehingga diperlukan sikap bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital. (*)


