Beritasulsel.com — Kepolisian Resor (Polres) Parepare membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan sejumlah barcode dan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial D (49) dan T (50) beserta ratusan liter Pertalite dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan dalam konferensi pers di Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026).
Menurut Phunky, pengungkapan kasus ini dilakukan menyikapi maraknya antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Parepare dan wilayah sekitarnya.
“Dari penindakan hukum yang kami lakukan, petugas mengamankan dua orang pelaku dengan modus operandi memanipulasi sistem pengisian BBM di SPBU,” ujar Phunky.
Phunky mengungkapkan bahwa tersangka D (49) diduga menjalankan aksinya dengan berkeliling ke sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Pinrang, Kota Parepare hingga Kabupaten Barru.
Ia menyebut D memanfaatkan 18 barcode MyPertamina berbeda untuk melakukan pembelian Pertalite secara berulang.
Di setiap SPBU, kata dia, tersangka disebut melakukan pengisian Pertalite senilai sekitar Rp400 ribu. BBM yang berada di dalam tangki kendaraan Toyota Avanza miliknya kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan pompa kecil.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit kendaraan, 18 jeriken berisi total 578 liter Pertalite serta 18 lembar barcode.
Polisi menduga BBM bersubsidi tersebut rencananya dibawa ke Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, untuk dijual kembali.
Sementara itu, lanjut Phunky, tersangka T (50) diduga menjalankan modus berbeda. Ia beraksi di SPBU Ujung Bulu, Kota Parepare, dengan menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.
T disebut melakukan pengisian Pertalite secara berulang menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan peruntukan kendaraannya.
Ia menduga penggunaan tangki modifikasi tersebut dilakukan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak dibanding kapasitas normal kendaraan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 120 liter Pertalite yang berada di dalam tangki modifikasi.
Kapolres mengatakan kedua tersangka diduga memanfaatkan celah dalam sistem penyaluran BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Mereka jelas berniat mencari keuntungan pribadi. BBM subsidi dikuras, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” kata Phunky.
Menurut Phunky, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerima.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Parepare juga menyatakan telah berkoordinasi dengan ahli minyak dan gas bumi dalam penanganan barang bukti.
Sementara BBM jenis Pertalite yang disita dalam perkara tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kedua tersangka untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut. (*)


