Beritasulsel.com — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Barru mengakui adanya kesalahan administrasi dalam pelaporan status kepesertaan salah seorang karyawan PT Suri Tani Pemuka (JAPFA) kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan yang disebut telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut justru dilaporkan perusahaan dengan status mengundurkan diri. Kesalahan pencatatan itu kemudian berdampak pada proses pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Disnaker Kabupaten Barru, Syamsir, S.IP., M.Si., membenarkan persoalan tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (3/9/2026).
“Memang perusahaan ada kesalahan memasukkan administrasi terkait ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, mengundurkan diri, padahal karyawan tersebut di-PHK. Sehingga mereka tidak bisa mendapatkan JKP,” kata Syamsir.
Menurut Syamsir, perbedaan status tersebut menjadi kendala dalam proses pengajuan manfaat JKP. Disnaker Barru, kata dia, akan mengawal persoalan tersebut hingga administrasi diperbaiki dan hak karyawan dapat diproses.
“Kami tetap mengawal proses sampai karyawan mendapatkan JKP,” tegasnya.
Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah salah seorang karyawan PT Suri Tani Pemuka, Indah Puspasari, mempertanyakan status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Indah mengaku telah menerima PHK dari perusahaan. Namun, saat mengurus manfaat JKP, ia mendapati status kepesertaannya tercatat sebagai pekerja yang mengundurkan diri.
“Saya tidak pernah mengundurkan diri. Saya diberhentikan oleh perusahaan. Karena itu saya mempertanyakan kenapa di BPJS status saya justru tercatat mengundurkan diri,” ujar Indah.
Ia menilai pencatatan tersebut menyulitkan dirinya dalam mengakses manfaat JKP yang seharusnya dapat diajukan setelah mengalami PHK.
Indah berharap perusahaan segera memperbaiki status pelaporan tersebut sehingga proses pengajuan manfaat JKP dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, PGA Supervisor East Area PT Suri Tani Pemuka, Muh. Kurniadi Asmi, mengatakan pihak perusahaan telah mengambil langkah untuk memperbaiki status kepesertaan karyawan.
Menurut Kurniadi, perusahaan baru mengetahui adanya kendala tersebut setelah mendapatkan informasi dari karyawan.
“Kami sudah mengirimkan pos elektronik (email) ke pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta bantuan mengubah status kepesertaan dari mengundurkan diri menjadi PHK agar hak JKP karyawan dapat diproses,” jelasnya.
Ia berharap perubahan status kepesertaan tersebut dapat segera diproses BPJS Ketenagakerjaan sehingga karyawan yang terdampak PHK tetap dapat memperoleh manfaat JKP.
Kasus ini menjadi perhatian karena status PHK dan mengundurkan diri memiliki konsekuensi berbeda dalam proses pengajuan manfaat JKP.
Dengan adanya pengakuan Disnaker Barru terkait kesalahan administrasi tersebut, pemerintah daerah menyatakan akan terus mengawal proses perbaikan data kepesertaan bersama pihak terkait.
Penyelesaian persoalan kini menunggu proses pembaruan data kepesertaan agar karyawan yang bersangkutan dapat mengakses hak JKP sesuai ketentuan. (*)


