Oleh : Rusdianto Sudirman

Ketua LBH GP Ansor Provinsi Sulawesi Selatan

 

Beritasulsel.com – Kedatangan personel kepolisian dari Polda Jawa Barat ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, tanpa pelibatan Polda Sulsel dan Polres Sidrap memicu tanda tanya yang sah: adakah dasar kewenangan yang kokoh di balik tindakan itu?

Pertanyaan ini bukan sekadar soal etika kelembagaan, melainkan menyentuh inti negara hukum bagaimana kekuasaan digunakan, dan siapa yang mengawasinya.

Polri memang satu kesatuan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara menegaskan hal itu. Namun, kesatuan korps tidak berarti setiap satuan bebas bergerak melintasi wilayah hukum tanpa administrasi, penugasan, dan koordinasi yang dapat diuji.

Jika tindakan di Sidrap itu berupa penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, atau upaya paksa lain, maka kewenangan bukan lagi soal “asal Polda”, tetapi tentang yurisdiksi, administrasi penyidikan, dan legalitas prosedur.

Uji Yurisdiksi: Siapa Berwenang di Mana?

Dalam hukum acara pidana, yurisdiksi penyidikan melekat pada locus delicti tempat terjadinya tindak pidana dan tempus delicti, waktu kejadian. Pasal 5 Ayat (4) dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pasal 9 KUHAP mengatur mengenai ruang lingkup kewenangan teritorial penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas penyidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang pelaksanaan kewenangan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, norma ini memberikan dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan tindakan penyidikan lintas wilayah tanpa dibatasi secara kaku oleh batas administratif daerah tertentu.

Secara konseptual, ketentuan ini berkaitan dengan prinsip efektivitas penegakan hukum pidana. Dalam praktik penanganan perkara, suatu tindak pidana sering kali memiliki keterkaitan dengan lebih dari satu wilayah hukum, misalnya lokasi terjadinya peristiwa pidana berada di suatu daerah, sementara tersangka melarikan diri atau barang bukti ditemukan di daerah lain.

Oleh karena itu, Pasal 9 KUHAP memberikan legitimasi hukum kepada penyidik untuk tetap melakukan tindakan penyidikan di wilayah lain sepanjang tindakan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Meskipun demikian, pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip koordinasi antar aparat penegak hukum serta ketentuan administratif internal yang mengatur wilayah kerja masing-masing satuan penyidikan.

Dalam praktik kepolisian, misalnya, setiap satuan kepolisian memiliki yurisdiksi wilayah tertentu seperti tingkat kepolisian resor atau kepolisian daerah. Akan tetapi, apabila kepentingan penyidikan menuntut tindakan di luar wilayah tersebut, penyidik tetap dapat melaksanakannya dengan tetap menjunjung prinsip koordinasi dan prosedur yang berlaku dalam organisasi kepolisian.

Jika dugaan tindak pidana terjadi di Sidrap, maka penyidik yang paling berwenang adalah Polres Sidrap di bawah kendali Polda Sulsel. Polda Jawa Barat bisa saja terlibat, tetapi harus melalui mekanisme permintaan bantuan, asistensi, supervisi, atau penugasan resmi lintas wilayah. Ketiadaan pelibatan satuan kewilayahan tidak otomatis membatalkan tindakan, tetapi menjadi preseden buruk bagi tata kelola internal Polri. Lebih dari itu, jika surat perintah, izin pengadilan, atau administrasi upaya paksa cacat, maka praperadilan bisa menjadi jalur untuk menguji keabsahan tindakan.

Masalahnya, dalam kasus-kasus penipuan online atau praktik passobis (penipuan berkedok penggandaan uang), locus delicti sering tidak tunggal. Korban bisa berada di Bandung, pelaku di Sidrap, server di luar negeri, dan aliran dana melintasi banyak rekening. Di sinilah muncul kebutuhan mendesak akan tata kelola koordinasi lintas wilayah yang jelas.

Fakta bahwa tim dari Polda Jabar terbang ke Sidrap tanpa melibatkan Polda Sulsel atau Polres Sidrap mengindikasikan ada kekosongan prosedur koordinasi yang dapat diandalkan.

Padahal, penipuan online adalah kejahatan transnasional dan lintas yurisdiksi. Pelaku bisa beroperasi dari wilayah terpencil, menggunakan identitas palsu, nomor korban dari berbagai daerah, dan menarik korban lewat media sosial tanpa batas.

Dalam konteks ini, koordinasi antar-satuan wilayah bukan sekadar formalitas. Pelibatan Polres setempat penting karena mereka yang paling memahami peta sosial, jaringan lokal, dan potensi resistensi masyarakat.

Tanpa itu, tindakan dari luar bisa berujung pada kesalahan alamat, kekeliruan identitas, bahkan benturan dengan tokoh atau kelompok setempat.

Lebih jauh, pemberantasan penipuan online tidak bisa hanya mengandalkan kerja penyidikan konvensional. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat urgen.

Data transaksi mencurigakan, pemblokiran rekening, hingga penelusuran aliran dana harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Dalam praktik penipuan online, uang korban sering kali dipindahkan ke puluhan rekening dalam hitungan menit. Jika Polri bergerak sendiri-sendiri tanpa integrasi data intelijen keuangan, pelaku hampir selalu selangkah lebih maju.

OJK berwenang memblokir rekening yang diduga digunakan untuk penipuan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Namun, tanpa sinergi yang terstandar, proses itu bisa berlarut-larut. Sementara PPATK memiliki akses ke data transaksi keuangan seluruh Indonesia. Jika data PPATK tidak dimanfaatkan sejak awal, penyidik bisa kehilangan jejak aset pelaku.

Kasus Polda Jabar di Sidrap harus menjadi momentum untuk membenahi sistem koordinasi pemberantasan penipuan online.

Menurut Penulis memberikan beberapa rekomendasi . Pertama, Kapolri perlu memperkuat aturan teknis tentang penyidikan lintas wilayah. Harus ada kewajiban notifikasi resmi kepada satuan kewilayahan setempat dalam setiap tindakan operasional, kecuali dalam keadaan sangat mendesak yang diatur ketat. Ketiadaan kewajiban ini membuka ruang bagi tindakan yang sulit diawasi.

Kedua, Bareskrim Polri perlu membangun satuan tugas khusus penipuan online yang melibatkan Polda, Polres, OJK, PPATK, dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Satgas ini tidak hanya menangani kasus, tetapi juga membangun basis data terpadu tentang pola penipuan, rekening terlibat, dan wilayah rawan.

Ketiga, OJK dan PPATK harus memiliki jalur cepat yang terintegrasi dengan penyidik. Pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana tidak boleh menunggu surat-menyurat panjang yang memakan waktu berminggu-minggu. Di era digital, penundaan satu hari saja bisa membuat uang korban hilang selamanya.

Keempat, setiap tindakan dari luar wilayah hukum harus disertai surat tugas yang jelas, nama penyidik yang bertanggung jawab, dan rencana tindakan yang terukur. Ketidakjelasan administrasi bukan hanya melemahkan proses hukum, tetapi juga membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan—termasuk tindakan intimidasi atau pemerasan berkedok penegakan hukum.

Kelima, mekanisme pengawasan internal harus diperkuat. Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri perlu diberi kewenangan untuk memeriksa setiap operasi lintas wilayah yang tidak dilaporkan. Tanpa pengawasan, kita hanya akan menyaksikan perseteruan antar-satuan, sementara pelaku sesungguhnya tertawa di balik jeruji layar.

Dalam negara hukum, kekuasaan bukan sekadar kemampuan untuk memaksa. Ia adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Polisi dari Jawa Barat bisa saja benar sedang mengejar penipu yang merugikan korban di Bandung. Tetapi jika caranya mengabaikan tata kelola, maka penegakan hukum itu sendiri yang tercoreng.

Kita membutuhkan Polri yang kuat, bukan karena berani datang dari jauh tanpa koordinasi, melainkan karena setiap tindakannya dapat diuji, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Di tengah maraknya penipuan online yang melumat tabungan rakyat, kita tidak bisa lagi membiarkan ego sektoral atau kekakuan birokrasi menjadi celah bagi para penjahat. Waktunya membangun sistem, bukan sekadar mengejar kasus.

Penegakan hukum yang berwibawa lahir dari disiplin prosedur. Dan disiplin itu dimulai dari menghormati batas yurisdiksi, membangun koordinasi, serta melibatkan lembaga pengawas keuangan seperti OJK dan PPATK sebagai mata dan telinga negara.

Tanpa itu, setiap kedatangan polisi dari luar wilayah akan selalu dicurigai dan kecurigaan adalah awal dari delegitimasi. (*)