PINRANG – Menanggapi aksi demonstrasi gabungan masyarakat dan mahasiswa terkait dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di Kabupaten Pinrang, Polres Pinrang akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Kapolres Pinrang melalui Kasi Humas Polres Pinrang, AKP Darwis Manniaga, menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menyeret nama Hadaria tersebut masih terus berjalan dan kini berada dalam proses penyidikan.
“Perkara tersebut dalam proses penyidikan serta penanganan perkaranya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Darwis Manniaga kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Selasa (18/8/2026).
Menjawab sorotan publik mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang membekingi aktivitas penyelewengan solar tersebut, Darwis menyampaikan bahwa pengawasan internal sudah berjalan.
Tim dari Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), kata Darwis, bahkan telah turun langsung ke Pinrang untuk melakukan penyelidikan.
“Terkait dugaan oknum anggota, Polres Pinrang dan Propam Polda Sulsel sudah turun melakukan penyelidikan. Bila ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Polres Pinrang juga mengklarifikasi status barang bukti yang sempat menjadi pertanyaan massa aksi. Menurut Darwis, seluruh barang bukti terkait perkara tersebut telah disita dan berada di bawah pengawasan penyidik Satreskrim.
“Terkait dengan barang bukti, telah dilakukan penyitaan dan saat ini berada dalam penguasaan serta pengawasan Satreskrim Polres Pinrang,” terangnya.
Guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan solar yang dikeluhkan para petani, nelayan, dan sopir angkutan, Polres Pinrang menyatakan telah memperketat pengawasan distribusi di lapangan bersama instansi terkait dan pihak Pertamina.
“Untuk memastikan ketersediaan dan ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi, Polres Pinrang terus melakukan pengawasan dan monitoring bersama-sama dengan pihak Pertamina, instansi terkait, dan pemilik SPBU di wilayah Kabupaten Pinrang agar pendistribusian berjalan lancar dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, masyarakat perwakilan dari petani, sopir, dan nelayan bergabung bersama sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo di depan Mapolres Pinrang pada Jumat (14/8/2026). Mereka menuntut empat perkara, berikut ini tuntutannya:
1. TANGKAP & ADILI HADARIA: yang diduga terkait dengan aktivitas pelangsiran BBM Solar bersubsidi di Kabupaten Pinrang, sesuai dengan proses hukum dan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang sah.
2. COPOT DAN PERIKSA OKNUM APARAT YANG DIDUGA TERLIBAT ATAU MEMBEKINGI MAFIA BBM BERSUBSIDI: serta mendesak Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap oknum yang terbukti terlibat.
3. MUNCULKAN KEMBALI BARANG BUKTI: berupa 3 unit mobil dan sekitar 8 ton BBM Solar yang sebelumnya berkaitan dengan perkara tersebut, serta meminta kejelasan secara terbuka mengenai keberadaan, status, dan proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
4. JAMIN KELANCARAN PASOKAN SOLAR SUBSIDI UNTUK RAKYAT: Mendesak pihak Kepolisian dan Pertamina memberikan jaminan ketersediaan serta kelancaran distribusi BBM subsidi jenis solar bagi petani, nelayan, dan sopir angkutan di Kabupaten Pinrang tanpa ada lagi permainan spekulan/pelangsir ilegal.
(Red/***)


