Beritasulsel.com — Keresahan melanda ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Parepare. Pemicunya adalah beredarnya draf surat pernyataan perpanjangan kontrak yang memuat klausul krusial: pegawai wajib mampu membaca Al-Qur’an, atau angkat kaki dalam waktu tiga bulan.
Dokumen ini memantik polemik tajam karena kontradiksi antara instruksi di atas kertas dengan pernyataan resmi otoritas kepegawaian setempat.
Dalam lembar surat pernyataan yang diperoleh media, tertulis jelas klausul bersedia mengundurkan diri secara sukarela apabila dalam tempo tiga bulan pasca-penandatanganan kontrak, pegawai yang bersangkutan terbukti belum mampu membaca Al-Qur’an.
Teks itu sontak memicu tekanan psikologis bagi para aparatur negara. Berdasarkan tangkapan layar percakapan internal yang beredar, sejumlah PPPK mengaku cemas karena merasa “ditodong” untuk menandatangani dokumen yang bisa mengakhiri mata pencaharian mereka sewaktu-waktu.
Kondisi di lapangan ini berbanding terbalik dengan pembelaan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare, Eko Wahyu Ariadi. Eko berkukuh bahwa kemampuan literasi kitab suci bukanlah variabel penentu mati-hidupnya kontrak kerja seorang PPPK.
“Ini bukan syarat (perpanjangan kontrak), tetapi tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota terkait literasi baca tulis Al-Qur’an,” kelit Eko saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).
Eko menjamin pemerintah daerah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Menurut versinya, aturan tersebut murni bagian dari pembinaan karakter spiritual.
“Yang belum bisa mengaji diberi kesempatan untuk belajar, bukan dijadikan dasar untuk tidak diperpanjang,” tegasnya.
Kendati BKPSDM melontarkan garansi lisan, publik terlanjur mencium adanya standar ganda dalam tata kelola birokrasi Pemkot Parepare.
Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pola komunikasi yang membingungkan ini.
Ikbal menegaskan, jika kebijakan tersebut hanya sekadar program pembinaan, Pemkot tidak berhak menyelipkan sanksi administrasi ekstrem berupa pemecatan terselubung (opsi pengunduran diri).
“Kalau memang BKPSDM menyampaikan ke publik bahwa mengaji bukan syarat, mengapa dokumen resminya justru memaksa orang siap mundur? Ini ada ketidakjujuran informasi publik yang harus diclearkan secara transparan,” kata Ikbal, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara, perpanjangan kontrak kerja PPPK murni bersandar pada indikator objektif: evaluasi kinerja, tingkat kedisiplinan, kompetensi, dan kebutuhan riil organisasi.
Ikbal mengingatkan agar nilai-nilai keagamaan yang luhur tidak direduksi menjadi instrumen birokratis yang menebar ketakutan.
“Pembinaan spiritual itu positif dan kami dukung. Tapi jangan sampai hak seseorang untuk bekerja dipasung oleh syarat lokal yang menabrak aturan kepegawaian nasional. Publik butuh kejelasan, apakah ini surat resmi kedinasan atau sekadar gertakan administrasi?” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, gelombang desakan agar Pemkot Parepare mencabut klausul multitafsir tersebut terus menguat, guna menghindari bola liar isu diskriminasi di ranah kerja publik. (*)


