Oleh : Amsiqul Maarif
(Ketua LPKSM PATROLI SULTRA)
Kendari – Bukan kali pertama gesekan antar penegak hukum jika institusinya merasa diusik oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lain terkait TINDAK PIDANA KORUPSI.
Lahirnya istilah CICAK Vs BUAYA yang dilontarkan pertama kali oleh mantan KABARESKRIM KOMJEND POL (Purn) Susno Duaji adalah bukti bahwa sesama aparat penegak hukum (APH) dilarang lambung kiri. Dimana banyak Jenderal Polisi ditangkap KPK dalam tindak pidana korupsi saat itu. Sebagai balasannya, POLRI menahan Pimpinan KPK dengan dugaan penyalahgunaan wewenang: Abraham Samad dan Bibit Samad Rianto, walau pada akhirnya Presiden SBY turun gunung dengan menerbitkan _DIPONERING_ sebagai isyarat pengesampingan kasus tersebut.
Kali ini muncul kembali namun bukan POLRI Vs KPK, namun POLRI Vs JAKSA. Jika niatnya penegakan hukum tindak pidana korupsi tentu sangat kita apresisasi. Namun jika bermotif saling sandera ini yang menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini yang sudah sangat akut.
Era Pemerintahan Prabowo, Kejaksaan Agung memang memiliki panggung yang luar biasa dalam penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi. Bahkan terkesan melampaui kasus-kasus yang sedang ditangani KPK. Sebut saja Kasus BGN ada 1 mantan jenderal Polisi dan 1 Jederal Polisi aktif yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kasus terbaru, Kejaksaan Agung baru saja menetapkan 1 tersangka Jenderal bintang 2 aktif dari kasus Krakatau Steel dan Asabri.
Kini POLISI sedang mengusut dugaan Korupsi BATUBARA yang telah lama ditangani JAMPIDSUS Febri Adriansya. Ditemukanya beberapa dugaan barang bukti dalam BRANKAS di bilangan Cipete dan Sentul berupa uang milyaran dan 74 kg emas tentu ini sesuatu yang perlu kita apresiasi walau POLISI terkesan membuat panggung sendiri. Semoga para APH memiliki komitmen yang sama dalam PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
KORUPSI, NARKOTIKA & TERORISME adalah TINDAK PIDANA LUAR BIASA (Ordinary Crime). Seharusnya APH lebih mudah dalam proses penegakaanya karena memiliki Regulasi khusus (UU), Anggran khusus, Lembaga Khusus, Aparat Khusus. Namun dari 3 jenis KEJAHATAN LUAR BIASA ini yang terbilang SUKSES hanya Tindak Pidana TERORISME. Sedangkan TINDAK PIDANA KORUPSI dan NARKOTIKA seolah datang dan pergi. Ingat KORUPSI, NARKOBA dan TERORISME itu dilakukan BERJAMAAH artinya ada IMAM dan MAKMUM. Jadi sepanjang oknum-oknum APH bagian dari JAMAAH dan MAKMUM maka jangan berharap KORUPSI & NARKOBA bisa diberantas layaknya TERORISME yang terbilang Sukses. (*)


