Beritasulsel.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Sappe, menyoroti realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kota Parepare yang diduga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Masalah ini menjadi tanda tanya besar pihak legislatif lantaran alokasi anggaran tersebut dinilai tidak termuat dalam batang tubuh APBD Pokok maupun APBD Perubahan.

Sappe menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi nasional, Tunjangan Profesi Guru seharusnya dibayarkan secara mutlak melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, akibat adanya dugaan kelalaian administratif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Parepare, nama Kota Parepare sempat terhapus dari daftar penerimaan dana pusat tersebut.

Guna menutupi kelalaian tersebut dan tetap membayarkan hak para guru, pemerintah daerah disinyalir melakukan langkah parsial anggaran dengan menggunakan APBD yang mekanismenya berbentuk Peraturan Daerah (Perda). Langkah pengalihan dana ini dinilai melandasi penggunaan anggaran yang bukan pada peruntukannya.

“Yang menjadi pertanyaan, ketika tidak ada dalam batang tubuh APBD, kemudian diparsialkan, lalu digunakan uangnya yang seharusnya TPG dibayar melalui APBN tapi nyatanya dibayar melalui APBD. Padahal, sepanjang pengetahuan kami, tidak ada di dalam batang tubuh APBD Pokok maupun APBD Perubahan,” ujar Sappe kepada beritasulsel.com jaringan beritasatu.com. Rabu, 24/6/2026.

Lebih lanjut, legislator Parepare ini mengaku heran mengapa pergeseran anggaran yang dinilai tidak sesuai tupoksi ini luput dan tidak menjadi temuan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebaliknya, BPK justru mempermasalahkan urusan lain seperti tunjangan perumahan DPRD yang menurutnya sudah jelas-jelas mengikuti aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku.

Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian di kalangan dewan mengenai standar indikator pemeriksaan yang digunakan oleh lembaga auditor negara tersebut. Menanggapi kebingungan ini, Sappe menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan berencana meminta unsur pimpinan dewan untuk segera memanggil pihak BPK.

“Kami juga tidak tahu standar apa yang mereka gunakan, sehingga pembayaran TPG menggunakan APBD yang notabene tidak ada di dalam batang tubuh APBD ini tidak menjadi temuan. Maka kemungkinan besar, kami akan meminta kepada pimpinan untuk memanggil BPK guna dimintai klarifikasi,” tegas Sappe.

Pihak DPRD juga mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah agar senantiasa berhati-hati dalam tata kelola keuangan daerah, terlebih serapan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kota Parepare saat ini tercatat masih cukup tinggi berdasarkan rapat konsultasi bersama mitra kerja baru-baru ini.

“Ada beberapa dinas yang kami tanya kenapa tidak menggunakan SiLPA tersebut dan mereka mengatakan bukan pada peruntukannya. Jadi kami pertanyakan apa bedanya dengan pembayaran TPG melalui APBD. Itu kan bukan peruntukannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid mengatakan masih berupaya melobi pemerintah pusat agar kekurangan anggaran tersebut tetap ditanggung oleh Kemenkeu. Namun, ia memberikan sinyal, APBD tetap menjadi opsi terakhir jika lobi ke pusat gagal.

“TPG sementara kita koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Berharap sebenarnya Kementerian Keuangan yang menalangi. Kalaupun misalnya tidak, ya mau tidak mau APBD kita,” pungkasnya. (*)