MAKASSAR – kasus suami bunuh istri yang terjadi di Jalan Mannuruki 6, Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu malam (14/6/2026), akhirnya terungkap.
Pelaku yang diketahui berinisial A akhirnya mengakui perbuatannya telah menikam istrinya hingga tewas yang diketahui berinisial AN (24).
Pelaku mengaku menikam korban menggunakan senjata tajam jenis badik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menyerang korban saat sedang berada di dalam kamar kos.
“Korban saat itu sedang duduk. Pelaku kemudian menikam bagian leher korban menggunakan badik,” kata Wawan kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Akibat serangan itu, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku disebut sempat membalikkan tubuh korban hingga tampak dalam posisi tengkurap.
“Korban langsung jatuh terbaring. Setelah itu pelaku membalikkan posisi badan korban menghadap ke bawah atau tengkurap,” ujar dia.
Polisi bilang, pelaku nekat menikam korban karena persoalan rumah tangga yang mana korban dan pelaku sering cekcok atau terlibat pertengkaran.
Menurut Wawan, puncak konflik terjadi saat korban meminta berpisah atau bercerai dari pelaku.
Korban disebut menilai suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga.
“Pengakuan pelaku, mereka sering cekcok. Puncaknya, korban meminta cerai karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap,” jelas Wawan.
Selain itu, pelaku juga mengaku sering menerima perkataan kasar atau perkataan kotor dari korban saat terjadi pertengkaran dalam rumah tangga mereka.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami keterangan pelaku dan sejumlah saksi untuk memastikan kronologi serta motif pasti di balik persitiwa suami bunuh istri tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga menyita senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. (***)

