BAUBAU – Seorang pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), dikeroyok dan dibacok hingga kehilangan penglihatannya alias buta permanen.

Pria tersebut berinisial AZ (20), ia diduga dikeroyok menggunakan senjata tajam (sajam) di kawasan Kilo 5, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sultra, pada hari Jumat (12/6/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa saat itu AZ dalam perjalanan mengantar seorang temannya yang hendak pulang ke Kabupaten Muna.

Sebelum melanjutkan perjalanan, korban sempat berhenti di kawasan Kilo 5 untuk mengambil barang dan mengisi bahan bakar kendaraan.

Menurut keterangan keluarga AZ, setelah berpisah dengan rekannya, AZ diduga dibuntuti oleh sejumlah orang yang membawa sajam.

Setibanya di sekitar Kilo 5, kendaraan yang dikendarainya disebut ditabrak hingga AZ terjatuh lalu dikeroyok lalu mengakibatkan luka di beberapa bagian tubuh, termasuk cedera serius pada bagian mata.

Di tengah proses pemulihan akibat luka berat yang dialaminya dan proses penyelidikan atas kasus tersebut, AZ tiba tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Baubau. Hal itu membuat keluarga korban syok dan minta keadilan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Gayuh Pambudhi Utomo membenarkan bahwa AZ telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, kata Gayuh, AZ ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda dengan kasus pengeroyokan di Kilo 5 tersebut.

Menurutnya, perkara dugaan penganiayaan yang menjerat AZ sehingga ditetapkan sebagai tersangka adalah berkaitan dengan insiden yang terjadi di kawasan Jembatan Tengah.

Sedangkan untuk kasus pengeroyokan yang menyebabkan AZ kehilangan penglihatannya, Gayuh memastikan AZ berstatus sebagai korban.

“Untuk kasus pengeroyokan di Kilo 5, AZ kami pastikan sebagai korban. Untuk kasus AZ dijadikan tersangka, itu dalam kasus lain yang terjadi bulan April di lokasi Jembatan Tengah,” ujar Gayuh saat dikonfirmasi.

Hingga kini, keluarga berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (***)