Mamuju — Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Sulawesi Barat bersama Aliansi Mahasiswa Pemuda Manakarra (AMPERA) menyatakan akan melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat ke Polda Sulawesi Barat.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Aksi FKP Sulbar dan AMPERA, Pablo, usai melakukan audiensi dengan Ketua dan Komisioner KPU Sulawesi Barat pada Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut Pablo, dalam pertemuan tersebut pihaknya mempertanyakan sejumlah temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pengelolaan anggaran Pilkada 2024.

“Kami sudah menyampaikan secara langsung kepada Ketua dan Komisioner KPU Sulbar bahwa besok kami akan membawa laporan terkait temuan BPK ke Polda Sulbar. Kami menilai ada sejumlah hal yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” kata Pablo.

Dalam audiensi tersebut, kata Pablo, pihak KPU Sulbar mengakui bahwa tindak lanjut berupa pengembalian atas temuan BPK belum dilakukan.

“Komisioner KPU mengakui bahwa sampai saat ini pengembalian terkait temuan BPK belum dilakukan. Ini menjadi catatan penting karena rekomendasi BPK sudah terbit dan seharusnya ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

Pablo juga mengungkapkan bahwa Ketua KPU Sulbar mengakui dirinya termasuk salah satu pihak yang melakukan perjalanan dinas yang menjadi bagian dari temuan pemeriksaan BPK.

“Ketua KPU mengakui bahwa dirinya termasuk yang melakukan perjalanan dinas yang masuk dalam temuan pemeriksaan BPK,” katanya.

Namun yang paling disoroti FKP Sulbar dan AMPERA adalah pernyataan Ketua KPU Sulbar yang mengaku belum memahami secara menyeluruh pengelolaan dana yang menjadi objek temuan pemeriksaan.

“Pernyataan itu sangat disayangkan. Sulit diterima akal sehat ketika seorang Ketua KPU mengaku belum memahami pengelolaan dana yang menjadi temuan pemeriksaan. Apalagi beliau bukan orang baru di KPU Sulbar. Beliau sudah beberapa periode berada di lingkungan KPU dan mengakui sudah beberapa kali menghadapi pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran,” ujar Pablo.

Menurut Pablo, alasan ketidaktahuan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai proses pengawasan dan pengambilan keputusan dalam penggunaan anggaran Pilkada.

“Kalau seorang pimpinan lembaga mengaku belum memahami pengelolaan dana yang menjadi temuan auditor negara, lalu siapa yang sesungguhnya memahami dan mengendalikan penggunaan anggaran tersebut?” katanya.

Dalam audiensi itu, pihak KPU Sulbar juga memberikan penjelasan terkait angka Rp1,67 miliar yang selama ini menjadi sorotan publik.

Menurut Pablo, Komisioner KPU Sulbar menyatakan bahwa angka Rp1,67 miliar bukan merupakan keseluruhan nilai temuan yang harus dikembalikan.

“Mereka menjelaskan bahwa Rp1,67 miliar itu bukan nilai temuan yang sesungguhnya, melainkan pagu atau akumulasi item-item yang menjadi sorotan dalam laporan BPK. Di dalam angka tersebut terdapat berbagai jenis temuan yang berbeda,” ujar Pablo.

Meski demikian, FKP Sulbar dan AMPERA menegaskan bahwa substansi persoalan tidak terletak pada perdebatan angka semata.

“Yang menjadi persoalan adalah BPK menemukan adanya pemborosan, kelebihan pembayaran, perjalanan dinas yang dipersoalkan, serta pengadaan berbagai barang yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan Pilkada. Itu semua tercatat dalam laporan resmi BPK dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Pablo.

Ia menambahkan bahwa anggaran yang digunakan KPU berasal dari uang rakyat yang dialokasikan untuk menjamin terselenggaranya demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

“Dana Pilkada itu bukan uang pribadi pejabat. Itu uang rakyat, uang petani, nelayan, pedagang, dan masyarakat Sulawesi Barat yang berharap anggaran tersebut digunakan untuk memastikan kualitas demokrasi semakin baik. Karena itu setiap temuan BPK harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya.

FKP Sulbar dan AMPERA memastikan akan menyerahkan laporan beserta dokumen pendukung kepada Polda Sulawesi Barat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara dan pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. (*)