BULUKUMBA – Tragedi tewasnya Elmi Febrianti, siswi SMA asal Kecamatan Herlang yang terjatuh di objek wisata Tebing dan Pantai Apparalang, kini menggelinding menjadi bola panas alias disorot publik.

Publik kini mempertanyakan siapa sebenarnya sosok kuat di balik pihak yayasan pengelola objek wisata Pantai Apparalang yang nekat tetap beroperasi secara ilegal, bahkan menantang hukum meski sempat ditutup oleh pihak kepolisian.

​Pertanyaan ini mencuat setelah Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba, Hj. Hamrina, membongkar borok tata kelola destinasi wisata yang terletak di Desa Ara, Kecamatan Bonto Bahari tersebut.

Hj. Hamrina secara blak-blakan mengungkap bahwa kawasan Pantai Apparalang yang sejatinya merupakan tanah milik negara, selama ini dikuasai secara sepihak oleh sebuah yayasan.

Ironisnya, pihak yayasan tersebut secara konsisten menolak saat Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba hendak mengambil alih pengelolaan demi penataan standarisasi keselamatan (K3) dan legalitas hukum.

​”Pihak Yayasan dalam mengelola wisata ini tidak memiliki izin dari pemerintah. Karena tidak memiliki izin, maka memungut retribusi yang dipungut dinilai pungli (pungutan liar),” tegas Hj. Hamrina dalam pernyataan tertukisnya kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Minggu malam (7/6/2026).

​Yang lebih mengejutkan lagi, mantan Kepala Dinas PMD Bulukumba ini membeberkan bahwa praktik pungli di lokasi tersebut sebenarnya sudah pernah dilaporkan oleh Pemda ke aparat penegak hukum.

Atas laporan itu, pihak kepolisian setempat bahkan sempat mengambil tindakan tegas dengan menutup total lokasi wisata Pantai Apparalang.

​Namun, entah kekuatan apa yang dimiliki oleh pihak pengelola, penutupan oleh aparat kepolisian tersebut seolah dianggap angin lalu.

Tanpa memedulikan aspek perizinan dan keselamatan nyawa pengunjung, pihak pengelola nekat membuka kembali kawasan wisata ekstrem tersebut secara sepihak dan kembali mengeruk keuntungan lewat penarikan retribusi masuk ilegal.

​”Namun belakangan pihak pengelola kembali pungut retribusi masuk,” tambah Hj. Hamrina.

​Kini, setelah pembiaran aktivitas ilegal tersebut memakan korban jiwa akibat ketiadaan fasilitas keselamatan penunjang (lifeguard), desakan agar Polres Bulukumba turun tangan dan memeriksa aktor di balik yayasan tersebut kian menguat.

​Pihak kepolisian sendiri melalui Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan adanya unsur kelalaian (culpa) maupun potensi pidana lainnya dalam tragedi maut ini.

​”Kami akan melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, pihak pengelola objek wisata, serta mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti yang diperlukan. Penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana atau kelalaian dalam peristiwa tersebut,” tegas AKP Andi Imran Hamid mewakili Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, Senin (8/6/2026).

​Masyarakat kini menunggu keberanian dan ketegasan Polres Bulukumba. Akankah tragedi yang menimpa almarhumah Elmi Febrianti menjadi momentum bagi kepolisian untuk membongkar dan menyeret pengelola nakal Pantai Apparalang ke ranah pidana, ataukah aktivitas ilegal berkedok wisata ini akan kembali dibiarkan beroperasi tanpa tersentuh hukum? (***)