MAKASSAR – Motif di balik tewasnya NU (12), siswi sekolah dasar (SD) kelas 3 yang ditemukan tanpa busana di sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah I, Kecamatan Tallo, Makassar, akhirnya terungkap.
Korban ternyata dirudapaksa secara sadis saat sedang sekarat sebelum akhirnya dihabisi oleh pelakunya yang merupakan tetangganya sendiri berinisial IK (19).
Saat ini, IK telah diringkus oleh aparat Polrestabes Makassar dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa aksi keji ini bermula ketika pelaku menyeret korban ke dalam bangunan telantar tersebut pada Selasa (26/5/2026) malam.
Di lokasi itu, kata Arya, pelaku langsung membekap mulut bocah malang itu dengan selembar kain, dada korban juga ditekan dengan keras hingga kepalanya membentur lantai dan membuatnya kehilangan kesadaran.
Dalam kondisi korban yang sudah tidak berdaya dan sekarat itulah, pelaku melancarkan aksinya merudapkasa korban.
“Ini kejadian pembunuhan berencana yang didahului dengan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sungguh sangat menyedihkan buat kita semua. Korban dibekap menggunakan kain, dadanya ditekan, dan sempat terbentur kepalanya hingga tak sadarkan diri. Dalam keadaan masih hidup (sekarat), korban kemudian diperkosa,” ujar Arya Perdana saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (27/5/2026).
Jasad korban baru ditemukan pada Rabu pagi menjelang subuh oleh seorang pemuda bernama Kevin yang hendak buang air kecil di lokasi kejadian.
Saat ditemukan, posisi korban sangat mengenaskan dalam kondisi tanpa busana dan bagian kepalanya sengaja ditimpa rongsokan televisi rusak oleh pelaku untuk menyembunyikan jejak.
Atas tindakan yang dinilai sangat tidak manusiawi tersebut, pihak kepolisian memastikan bakal menjerat pelaku dengan hukuman paling berat yang diatur dalam undang-undang.
“Tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun,” tegas Arya.
Fakta mengejutkan lain juga diungkap oleh kepolisian terkait proses penangkapan pelaku. IK yang merupakan tetangga dekat korban ternyata sempat berada di lokasi kejadian dan ikut menyaksikan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh Tim Inafis dan Dokpol.
Bahkan, pelaku sengaja memicu keributan di sekitar lokasi dengan warga lain. Tindakan itu sengaja dilakukan IK untuk memecah konsentrasi petugas dan mengalihkan perhatian agar polisi segera meninggalkan lokasi.
“Saat personel kami sedang melakukan olah TKP, ternyata ada yang ribut-ribut di luar. Setelah diselidiki, yang membuat keributan itu ternyata adalah pelaku sendiri. Dia sengaja berupaya mengalihkan perhatian supaya polisi cepat pergi atau sibuk mengurusi keributan tersebut,” jelas Arya Perdana.
Namun, alibi pelaku langsung patah setelah petugas di lapangan mencurigai gelagatnya dan langsung mengamankannya ke Mapolrestabes Makassar untuk diinterogasi hingga akhirnya ia mengakui seluruh perbuatannya.
Sebelumnya, ayah korban, Syarifuddin (54), sempat panik lantaran anak bungsunya itu tidak berada di rumah saat ia pulang bekerja sebagai pengemudi ojek daring pada Selasa malam.
Ia bersama istri dan kedua kakak korban sempat menyisir pemukiman warga hingga pukul 22.00 Wita.
Tragisnya, pihak keluarga dan warga yang membantu pencarian sebenarnya berulang kali berjalan melewati rumah kosong tersebut hingga dini hari. Namun, saat itu tidak ada satu pun warga yang curiga untuk memeriksa bagian dalam bangunan.
Kabar duka baru didapatkan Syarifuddin setelah pelaksanaan salat Subuh, setelah warga ramai membicarakan penemuan sesosok mayat anak perempuan di dalam toilet bangunan telantar tersebut. (***)

