Mamuju – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (21/5/2026).
Mereka menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga persoalan mutasi jabatan di internal lembaga tersebut.
Dalam orasinya, juru bicara aksi, Hasbi Assiddiq, menyebut dugaan pungli dilakukan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 2024 hingga 2026. Nilainya disebut mencapai Rp1,5 juta per orang.
“Pungli yang dilakukan kepada setiap PPPK sebesar Rp1,5 juta itu terbukti melanggar etik dan pidana. Faktanya ada beberapa pegawai yang mengalami demosi dan tidak naik pangkat selama bertahun-tahun, tetapi tidak ada proses pidana,” ungkap Hasbi
Mereka juga menyorot seorang pejabat internal Kanwil Kemenag Sulbar berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha.
Mereka menduga S mendapat perlakuan khusus dan tidak tersentuh sanksi meski disebut bertanggung jawab terhadap tata kelola kepegawaian di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar.
Sorotan itu menguat setelah pelaksanaan penyegaran jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar. Massa aksi menyebut sejumlah kepala bagian mengalami mutasi dan rotasi jabatan. Namun, pejabat berinisial S disebut tetap bertahan di posisinya meski telah menjabat lebih dari lima tahun.
“Dalam proses mutasi hampir semua pimpinan bagian dipindahkan. Hanya dia yang tetap bertahan di posisi yang sama,” ujar Hasbi.
Aliansi Mahasiswa Sulawesi Barat juga menduga terdapat praktik gratifikasi terkait pengamanan jabatan tersebut. Demonstran menyinggung dugaan pemberian satu unit mobil Toyota Hilux berpelat nomor DC 8734 CR serta renovasi rumah kepada pimpinan.
“Semua pejabat dimutasi kecuali dia. Kami menduga ada sesuatu yang diberikan kepada pimpinan sehingga yang bersangkutan tetap dipertahankan,” kata Hasbi.
Selain itu, massa aksi turut menyoroti pengangkatan seorang pejabat bernama Sahlan yang dinilai tidak memenuhi syarat etik untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Agama. Namun, tuduhan tersebut tidak dijelaskan lebih rinci oleh demonstran.
Mahasiswa juga menuding adanya kebocoran data internal Kanwil Kemenag Sulbar yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu di internal lembaga tersebut, sehingga sejumlah persoalan internal menjadi konsumsi publik.
Usai berorasi, perwakilan massa melakukan audiensi dengan pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat. Dalam pertemuan itu, Kepala Kanwil Kemenag Sulbar disebut menjelaskan bahwa keputusan tidak memutasi pejabat berinisial S didasarkan pada pertimbangan subjektif pimpinan.
Jawaban tersebut justru menuai kritik dari massa aksi. Mereka menilai alasan subjektivitas tidak dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan birokrasi, terlebih di tengah munculnya dugaan pelanggaran etik dan gratifikasi.
“Kami menilai jawaban itu absurd dan cacat logika hukum. Seharusnya persoalan dijawab dengan pendekatan regulasi, bukan subjektivitas pimpinan,” ujar Hasbi.
Menurut Hasbi, suasana audiensi sempat memanas lantaran jawaban pimpinan Kanwil dinilai tidak berkorelasi dengan tuntutan demonstran. Ia menyebut Kakanwil justru menjelaskan kondisi ekonomi pribadinya dan membantah tudingan menerima fasilitas tertentu.
“Beliau mengatakan sudah bergaji Rp12 juta per bulan di luar tunjangan, memiliki empat rumah dan sejumlah kendaraan, sehingga tidak membutuhkan fasilitas seperti yang dituduhkan,” kata Hasbi menirukan pernyataan Kakanwil.
Mahasiswa juga menyoroti penjelasan terkait dugaan pemberian mobil Toyota Hilux yang disebut Kakanwil sebagai kendaraan sewaan. Menurut demonstran, alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait efisiensi anggaran.
“Kalau memang kendaraan itu sewaan, kenapa harus menyewa mobil sementara sudah ada mobil dinas? Apalagi biaya rental mobil Hilux bisa mencapai ratusan ribu rupiah per hari dan kendaraan itu sudah lama dipakai,” ujar Hasbi.
Ia mengaku pihaknya menerima informasi bahwa dugaan pemberian kendaraan dan renovasi rumah tersebut sempat disampaikan langsung oleh pejabat berinisial S. Meski demikian, informasi itu masih sebatas dugaan yang belum dapat dibuktikan secara hukum.
Hasbi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dugaan praktik pungli, gratifikasi, dan persoalan tata kelola jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari Kementerian Agama Republik Indonesia maupun pihak Kanwil Kemenag Sulbar terkait tudingan pungli, gratifikasi, dan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan massa aksi. (***)

