Bantaeng – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Bantaeng resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng ke tahap penyidikan.

Kasus yang menguap ke publik ini menyasar pengelolaan dana pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Peningkatan status perkara tersebut diputuskan setelah penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara secara mendalam di Mapolda Sulawesi Selatan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Plt Kasi Humas Polres Bantaeng yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin menegaskan bahwa peningkatan status tersebut didasari oleh bukti-bukti permulaan yang cukup kuat.

“Sejumlah tahapan krusial telah dilakukan oleh penyidik Unit Tipidkor, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi secara maraton hingga pelaksanaan gelar perkara. Hasilnya, kasus ini resmi kami tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Gunawan Amin. Senin (18/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menemukan adanya indikasi kuat mengenai penyalahgunaan anggaran operasional di internal PDAM Bantaeng sepanjang periode 2023–2025.

Tidak main-main, dari perhitungan sementara, tindakan melanggar hukum tersebut diduga memicu indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar.

Saat ini, polisi masih terus bergerak mengumpulkan alat bukti tambahan. Fokus utama penyidik saat ini adalah memetakan peran masing-masing saksi guna menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami perkara ini. Kami fokus untuk mengungkap siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat, serta merampungkan perhitungan pasti mengenai total kerugian negara yang ditimbulkan,” tutur Gunawan menjelaskan.

Kasus dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Eremerasa ini langsung memantik perhatian luas dari masyarakat.

Pasalnya, BUMD tersebut memegang peranan vital sebagai satu-satunya penyedia jasa dan pelayanan air bersih bagi kebutuhan hajat hidup orang banyak di Kabupaten Bantaeng. (Ishak/red/***)