Mamasa – Di tengah peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, potret memprihatinkan dunia pendidikan datang dari wilayah pelosok Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Puluhan siswa sekolah dasar di Dusun Sambaho, Kecamatan Mambi, dilaporkan menjalani proses belajar dalam keterbatasan, bahkan tanpa kehadiran guru pada mata pelajaran tertentu selama bertahun-tahun.

Kondisi ini dilaporkan terjadi di SDN 014 Saluang, yang hanya memiliki satu bangunan sederhana dengan tiga ruang kelas. Sekolah tersebut menampung sekitar 30 siswa dengan pembagian ruang belajar yang tidak ideal.

Satu ruangan digunakan untuk kelas 1 hingga kelas 3, ruangan lain untuk kelas 4 dan 5, sementara satu ruang sisanya difungsikan secara multifungsi sebagai kelas 6, kantor, perpustakaan, hingga ruang istirahat guru yang datang dari jarak puluhan kilometer.

Akses menuju lokasi pun tergolong sulit, dengan kondisi jalan tanah terjal, rawan longsor, serta minim infrastruktur. Ironisnya, sekolah ini disebut belum masuk dalam kategori sekolah terpencil dalam sistem pendataan pendidikan, sehingga dinilai minim perhatian dari pemerintah.

Selain keterbatasan fasilitas, persoalan lain yang dihadapi adalah ketiadaan listrik. Warga sebelumnya mengandalkan turbin sederhana, namun fasilitas tersebut rusak akibat tertimbun longsor. Sejak itu, aktivitas masyarakat berlangsung tanpa penerangan.

Ketua Komite Sekolah, Yahya, membenarkan hal itu. “Iya, sudah lama kami gelap gelapan. Gelap dari cahaya, dan gelap juga dari pelajaran,” ujar Yahya, Sabtu (2/5/2026).

Masalah semakin kompleks setelah muncul dugaan bahwa seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak pernah hadir mengajar selama kurang lebih empat tahun.

Akibatnya, siswa tidak mendapatkan pembelajaran agama secara layak.

Menanggapi kondisi tersebut, Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Kabupaten Mamasa angkat bicara. Perwakilan JOL Mamasa, Muhammad Ikbal, menyebut situasi ini sebagai bentuk kelalaian serius dalam pemenuhan hak dasar pendidikan.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut hak konstitusional anak-anak untuk mendapatkan pendidikan. Empat tahun tanpa guru pada mata pelajaran tertentu adalah bentuk pengabaian yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ikbal.

Ia menjelaskan, JOL telah melayangkan somasi kepada pihak sekolah sebagai langkah awal untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tenaga pendidik.

Menurutnya, kewajiban guru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, pelanggaran disiplin ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu tujuh hari, kami akan melaporkan ke Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga mendorong penegakan hukum,” tambahnya.

Di tengah berbagai keterbatasan tersebut, para siswa di Sambaho tetap menunjukkan semangat belajar. Mereka datang setiap hari ke sekolah, meski tidak selalu mendapatkan pengajaran yang seharusnya.

Momentum Hardiknas, menurut Ikbal, seharusnya menjadi refleksi bagi pemerintah untuk memastikan keadilan akses pendidikan, terutama di wilayah 3T.

“Jangan sampai peringatan Hardiknas 2026 hanya menjadi seremoni, sementara di pelosok seperti Sambaho, anak-anak masih menunggu kehadiran negara,” pungkasnya. (***)