Sulawesi Tengah – Peserta intermediate training Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyorot harga beras di Pasar Sentral Poso yang dilaporkan masih melampaui ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.

Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh HMI Cabang Poso pada akhir April 2026, harga beras di tingkat pedagang berkisar antara Rp12.000 hingga Rp16.000 per kilogram. “Padahal, untuk beras premium, pemerintah telah menetapkan batas maksimal sebesar Rp14.900 per kilogram,” ungkap ketua tim observasi HMI Cabang Poso, Irma, kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, Selasa (28/4/2026).

Lebih lanjut, Irma mengungkapkan bahwa kondisi tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh kesengajaan pedagang dalam menaikkan harga, melainkan karena minimnya sosialisasi kebijakan dari pemerintah.

“Banyak pedagang yang kami temui mengaku tidak mengetahui adanya aturan terbaru terkait HET. Mereka menjual berdasarkan harga pasar yang berlaku, bukan karena ingin melanggar,” imbuhnya.

Menurut dia, lemahnya penyebaran informasi menjadi faktor utama yang menyebabkan kebijakan tidak berjalan efektif di lapangan. Ia menilai pendekatan formal melalui pengundangan regulasi saja belum cukup menjangkau pelaku usaha kecil, khususnya di pasar tradisional.

“Pedagang tidak membaca dokumen resmi negara. Mereka butuh penjelasan langsung, komunikasi yang sederhana, dan pendampingan,” katanya.

Irma menambahkan, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan di tingkat pusat dan implementasi di daerah. Padahal, aturan tersebut telah berlaku sejak pertengahan 2024.

Jika tidak segera ditangani, lanjutnya, situasi ini berpotensi merugikan dua pihak sekaligus. Konsumen harus membeli beras dengan harga lebih tinggi, sementara pedagang berisiko terkena sanksi tanpa pemahaman yang memadai terhadap aturan.
Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif melakukan pengawasan sekaligus edukasi kepada pedagang.

“Pemerintah harus turun langsung ke pasar, berdialog dengan pedagang, dan memastikan informasi sampai dengan jelas,” ujarnya.

Irma menegaskan, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang dibuat, tetapi juga oleh sejauh mana aturan tersebut dipahami dan dijalankan oleh masyarakat.

“Kalau sosialisasi tidak maksimal, maka tujuan perlindungan kepada masyarakat tidak akan tercapai,” tutupnya. (*)