TAKALAR – Pelarian MU (72), yang menjadi buronan kasus penganiayaan berat terhadap majikannya di Kabupaten Takalar, akhirnya berakhir. Tim Reskrim Polsek Galesong Utara (Galut) Polres Takalar berhasil meringkus pelaku setelah buron selama tujuh bulan.

Pria yang telah lanjut usia tersebut ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat dini hari (24/4/2026) di Dusun Kampung Tangnga, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Kanit Reskrim Polsek Galut, Ipda Asrianto Salam, memimpin langsung operasi yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/X/2025/SPKT SEK GALUT tersebut.

“Pelaku telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami mengamankan tersangka setelah mengetahui titik persembunyiannya,” ujar Ipda Asrianto di Mapolsek Galut, Jumat (24/4/2026).

Selain menangkap MU, polisi turut menyita sebilah parang yang diduga digunakan pelaku sebagai alat untuk melukai korban.

Peristiwa penganiayaan sadis ini bermula dari sengketa gaji. Saat itu, korban bernama Muhammad Wahyudi (38) menemui pelaku untuk membicarakan persoalan upah.

Namun, penjelasan korban tidak memuaskan tersangka yang telanjur emosi. Tanpa basa-basi, pelaku mencabut parang dari pinggangnya dan menyerang korban.

Meski korban berupaya menghindar, sabetan parang tetap mengenai tangan kanannya hingga menyebabkan beberapa jari putus. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polisi hingga akhirnya pelaku dinyatakan buron selama tujuh bulan.

Saat ini, MU ditahan di Mapolsek Galesong Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP lama juncto Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP baru tentang penganiayaan berat.

Ancaman hukuman pidana penjara kini menanti pria lanjut usia tersebut. Polisi juga mengimbau warga agar senantiasa menempuh jalur hukum atau musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan, alih-alih menggunakan kekerasan fisik yang berujung pada tindak pidana. (Ishak/***)