Jakarta – Gaji 13 PNS dipastikan cair Juni 2026 mendatang. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci jadwal pencairan hingga komponen pembayaran yang diterima aparatur negara.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga mencakup calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Secara umum, komponen gaji 13 PNS terdiri dari gaji pokok, berbagai tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku. Menariknya, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Untuk PPPK, terdapat skema perhitungan khusus. Besaran yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak menerima gaji ke-13.

Sementara itu, CPNS yang dibiayai melalui APBN akan menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan seperti tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Untuk CPNS daerah yang dibiayai APBD, komponen yang diberikan serupa, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Untuk pejabat di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 juga telah ditentukan. Pimpinan lembaga seperti ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota sekitar Rp28,1 juta.

Adapun pejabat struktural, nominal yang diterima berbeda berdasarkan jenjang jabatan. Pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.

Bagi pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 juga bervariasi tergantung latar belakang pendidikan dan masa kerja. Untuk lulusan SD hingga SMP berkisar antara Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I berada di kisaran Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Sementara lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Untuk lulusan D-IV atau S1, nominalnya mencapai Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.

Sedangkan lulusan S2 hingga S3 bisa memperoleh antara Rp7,7 juta hingga Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.

Demikian informasi tentang gaji 13 pns yang selalu menjadi perdebatan hangat “kapan cair”, semoga bermanfaat. ***