Beritasulsel.com – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP Gappembar) melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Barru terkait keberadaan bangunan milik PT Conch yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Peringatan tersebut disampaikan usai aksi walkout Gappembar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Barru, Jumat (10/4). Gappembar menilai, keberadaan bangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dalih transisi bisnis.

Ketua Umum DPP Gappembar, Afis, menyebut pembiaran terhadap bangunan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menilai keberadaan bangunan PT Conch tanpa PBG menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan Pemda. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, bangunan yang telah berdiri tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan,” ujar Afis dalam keterangannya.

Ia menambahkan, tidak diterapkannya sanksi tersebut dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menguntungkan pihak korporasi.

Selain itu, Gappembar juga menyoroti aspek administrasi pemerintahan. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Menurut Afis, sikap Pemda yang belum menerbitkan surat peringatan administratif (SP-1 hingga SP-3) terhadap bangunan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran. Bahkan, Gappembar menilai hal itu berpotensi masuk dalam kategori keputusan fiktif negatif sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Fungsi pengawasan dan pemberian sanksi merupakan kewajiban pemerintah. Tidak adanya langkah tegas terhadap bangunan tersebut menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran,” katanya.

Gappembar juga menyinggung pembatalan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu dasar yang memperkuat tuntutan mereka.

Atas kondisi tersebut, Gappembar menyatakan akan meningkatkan langkah advokasi dengan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi. Mereka mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran terkait bangunan PT Conch.

“Kami akan mengeskalasi persoalan ini ke tingkat provinsi untuk mendorong adanya audit menyeluruh,” tegas Afis.

Di sisi lain, Gappembar juga mengingatkan pihak-pihak yang dianggap mencoba menghalangi gerakan mereka. Afis menegaskan, sikap organisasi yang dipimpinnya didasarkan pada data dan kajian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemda Barru maupun manajemen PT Conch belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (*)