BANTAENG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantaeng berhasil membongkar sindikat pencurian rumah kosong yang beraksi saat momentum libur lebaran.
Dua orang terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan setelah menggasak berbagai barang berharga di rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Asriany Nur di Jalan Monginsidi, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Bantaeng.
Meski kejadian berlangsung pada Minggu (22/3/2026), korban baru menyadari dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng pada hari Selasa (31/3/2026).
Kasat Reskrim AKP Gunawan Amin, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku yang diketahui masing-masing berinisial FK (30) dan AR (24).
“Benar, tim gabungan Resmob dan Opsnal Intelkam telah mengamankan dua terduga pelaku. Mereka memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal penghuninya saat cuti lebaran,” ujar AKP Gunawan Amin, Sabtu (4/4/2026).
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, kata Gunawang, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak atau masuk melalui jendela kamar bagian belakang rumah korban.
Setelah berhasil menyusup ke dalam, FK berperan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.
Adapun barang bukti yang sempat dibawa kabur oleh pelaku antara lain, 1 unit Tablet Samsung, 3 buah Jam tangan (Alexandre Christie, Galaxy Watch 7, dan Guess), 1 buah Tas bermerek Marc Jacobs, Alat pertukangan (Bor listrik dan Gurinda), Serta perlengkapan elektronik lainnya seperti Headset JBL dan kipas angin portabel.
“Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp8 juta. Keduanya diringkus saat berada di rumah rekannya di Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita,” tambah Gunawan.
Lebih jauh Gunawan menjelaskan bahwa kedua pemuda tersebut merupakan residivis yang sudah sering melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Bantaeng.
Saat ini, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang sempat dijual atau dipindahtangankan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, FK dan AR dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada warga Bantaeng agar lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami sarankan masyarakat melapor ke aparat setempat atau Bhabinkamtibmas jika ingin bepergian lama, agar kami bisa memetakan patroli di lingkungan tersebut guna mencegah aksi kriminalitas serupa,” pungkasnya.

