Jeneponto – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang, Polres Jeneponto jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat, 27 Maret 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku, serta menyelamatkan seorang balita laki-laki yang diduga menjadi korban praktik perdagangan orang.
Kapolsek Batang, Iptu Purwanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima penyidik Polda Sulsel terkait keberadaan terduga pelaku dan korban di wilayah hukum Polsek Batang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat langsung turun melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di Lingkungan Tanggakan, Kelurahan Togo-Togo, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.
“Selain itu, anggota juga berhasil menyelamatkan seorang bayi laki-laki yang diduga telah diperjualbelikan dalam kasus tersebut,” tutur Purwanto, Sabtu (28/3).
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta korban diserahkan ke Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut.
Korban saat ini mendapatkan perlindungan dan perawatan, sementara terduga pelaku menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Purwanto menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Terduga pelaku berpotensi dijerat dengan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tandas Purwanto. (Ishak/***)

